Pelaku Pembunuhan Pria di Sumbawa NTB Ditangkap Polisi

tribratanews.ntb.polri.go.id – Seorang pria berinisial JO (34) di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap oleh pihak Kepolisian pada Senin (17/06). JO ditangkap karena melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban bernama Irfan Arsad menggunakan parang hingga meninggal dunia pada Minggu (16/06) sore.

Kasat Reskrim Iptu Regi Halili S.Tr.K, S.IK menerangkan bahwa dari hasil interogasi polisi terhadap JO yang kini sudah berstatus tersangka, ia mengakui telah menghabisi  nyawa Irfan lantaran cemburu dan sakit hati karena menduga korban memiliki hubungan khusus dengan istrinya.

“JO kita tangkap di rumahnya di Desa Empang Bawah, Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa, sekitar pukul 20.00 Wita. Saat ditangkap, JO mengakui semua perbuatannya,” terang Iptu Regi dalam keterangannya, Selasa (18/06).

Sebelum penangkapan tersebut, sambung dia, JO dilaporkan oleh istri Irfan ke Polres Sumbawa setelah mengetahui jenazah suaminya (korban) yang ditemukan meninggal dunia dengan kondisi yang mengenaskan di Desa Gapit oleh warga sekitar.

Jasad Irfan pertama kali ditemukan oleh warga yang melintas di lokasi kejadian. Awalnya, warga hanya menemukan sepeda motor milik Irfan. Warga kemudian mencari pemiliknya yang ternyata sudah dalam keadaan meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan.

“Dari laporan ini kami (Polri) sudah tindak lanjuti dengan melakukan serangkaian proses penyelidikan serta olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) hingga pengungkapan dan penangkapan pelaku,” Kata Kasat Reskrim Polres Sumbawa.

Dari serangkaian proses hingga keberhasilan melakukan penangkapan JO yang dilakukan pihak Kepolisian tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti salah satunya sebilah parang yang digunakan pelaku untuk membunuh korban.

“Saat ini, pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Polres Sumbawa untuk proses lebih lanjut. Sat Reskrim Polres Sumbawa saat ini juga masih melakukan proses penyidikan mendalam terhadap JO,” tutup Kasat Reskrim Polres Sumbawa Iptu Regi.