Pelajar SMA Curi Kotak Amal Masjid Untuk Judi Slot, Polisi Lakukan Proses Hukum

tribratanews.ntb.polri.go.id – Kasus pencurian Kotak Amal di halaman Masjid di Wilayah Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang berhasil diungkap Polisi dengan mengamankan seorang tersangka AA (16) Seorang Pelajar salah satu SMA di Kota Mataram kini ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram.

“Penanganan kasus ini sudah dilimpahkan ke Unit PPA karena terduga pelakunya masih dj bawah umur dan berstatus pelajar,” Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE., SIK., MH., Senin (13/05).

Berdasarkan keterangan AA yang diperoleh penyidik, ia nekat melakukan aksi pencurian kotak amal di masjid Nurul Hidayah di lingkungan Lendang Lekong Kelurahan Mandalika, kecamatan Sandubaya pada Jum’at (10/05) itu untuk judi online.

“Pengakuan pelaku, ia melakukan pencurian karena sudah ketagihan main judi slot. Ia mengaku bahwa sebagian uang hasil pencurian kotak amal tersebut dipakai untuk Deposit judi Slot. Hanya tersisa sekitar 800 ribu rupiah dari,” terang yogi.

Sebagai upaya pembinaan disamping penindakan hukum sesuai UU yang berlaku untuk usia anak, pihak kepolisian akan melakukan koordinasi baik dengan orang tua tersangka maupun dengan pihak sekolah agar pengawasan dan bimbingan terhadap siswa dapat lebih ditingkatkan.

“Selain peroses hukum kita akan lakukan pembinaan terhadap pelaku ini, agar tidak mengulangi perbuatannya,” tandas Kasat Reskrim Polresta Mataram.