Ops Antik 2024, 10 Pelaku Pengedar dan Pemakai Narkoba Diamankan Polres Lombok Barat

tribratanews.ntb.polri.go.id – Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat berhasil menangkap sebanyak 10 pelaku tindak pidana narkoba selama kurun waktu dua pekan terakhir.

Kapolres Lombok Barat AKBP I Komang Sarjana S.I.K., dalam keterangannya saat konferensi pers, Jum’at (26/07) pagi tadi menyebut ada 10 orang pelaku pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu yang berhasil diciduk pihaknya saat pelaksanaan Operasi Antik 11 hingga 24 Juli 2024.

“Penangkapan dilakukan di berbagai kecamatan. Ada di wilayah Sekotong, Gerung, Batulayar dan Labuapi,” terang Kapolres Lombok Barat.

AKBP Sarjana membeberkan terkait modus para pelaku dalam mengedarkan sabu yakni dengan melakukan transaksi di lokasi yang sudah ditentukan di beberapa lokasi di wilayah hukum Polres Lombok Barat.

“Dari pengakuan mereka, untuk rata-rata motif para pengedar ini nekat menjajakan barang haram ini lantaran terhimpit kebutuhan ekonomi,” Kata Kapolres Lombok Barat.

Dari penangkapan 10 pelaku narkoba tersebut, sejumlah barang bukti berhasil diamankan diantaranya yakni narkotika jenis sabu seberat 53,66 gram, uang tunai Rp 4,65 juta, dua timbangan elektronik, delapan handphone (HP) Android, tujuh pipet kaca, lima alat isap sabu (bong), dua pipet plastik, delapan korek api telah dimodifikasi, dan 17 klip plastik bening.

“Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2), Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara antara empat sampai 20 tahun atau seumur hidup serta denda maksimal Rp 8 miliar,” tutupnya.