Nekat Curi Bawang Putih untuk Judol, 2 Pria di Mataram Diringkus Polisi

tribratanews.ntb.polri.go.id Aksi nekat dua pemuda mencuri 11 karung bawang putih di Pasar Mandalika berujung jeruji besi. Tim Opsnal Polsek Sandubaya, Polresta Mataram berhasil meringkus dua terduga pelaku berinisial JA (25) dan GR (21), yang diketahui merupakan warga Bertais. Peristiwa pencurian ini terjadi pada Jumat malam (5/1) sekitar pukul 20.00 Wita.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sandubaya, Kompol Imam Maladi, dalam keterangan resminya di Mataram Rabu (8/1/2025), mengungkap bahwa salah satu pelaku yakni JA, merupakan residivis kasus serupa.

“Ini adalah pencurian ketiga yang dilakukan pelaku JA. Sementara GR adalah teman sekampungnya,” kata Kompol Maladi.

Dikatakan Kapolsek, dari keterangan keduanya, saat melakukan aksi pencurian mereka menggunakan penutup wajah untuk menyamarkan identitas. Mereka membobol terali jendela bagian belakang pasar dan berhasil melarikan 11 karung bawang putih.

Hasil curian tersebut kemudian dijual dengan harga Rp 4.125.000 dan dari hasil penjualan dibagi rata untuk mereka berdua. Saat dikonfirmasi pada saat pers rilis yang digelar oleh Polsek Polsek Sandubaya para pelaku mengakui bahwa hasil penjualan bawang putih tersebut digunakan untuk bermain judi online jenis slot.

“Saya pakai untuk top up, tapi kalah. Habis uangnya,” ujar pelaku JA saat ditanyai wartawan.

Lebih lanjut, sambung Kompol Maladi, kedua pelaku kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Mereka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Dalam pasal ini para pelaku tindak kejahatan pencurian diancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Kami (Polri) tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan. Pasar sebagai pusat ekonomi masyarakat harus tetap aman dan nyaman,” tegas Kapolsek Sandubaya.