Motor Teman Sendiri Dicuri, 2 Pria di Lombok Ditangkap Polisi

tribratanews.ntb.polri.go.id – Dua pelaku pencuri sepeda motor, berinisial ME alias Rambok (21) asal Gangga, Lombok Utara dan AT alias Semet (22) asal Lingsar Lombok Barat, ditangkap Tim Opsnal Polsek Narmada, Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Penangkapan kedua pelaku ini kita lakukan setelah mendapatkan laporan kehilangan motor dari korban inisial DS (36) alamat Desa Selat Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat,” kata Kapolsek Narmada AKP Ahmad Majmuk SPd, saat dikonfirmasi Kamis (06/06).

Dari keterangan laporan korban yang diketahui merupakan teman dari kedua pelaku ini bahwa ia kehilangan motornya pada Minggu (19/05). Dimana pada hari sebelumnya salah satu pelaku yakni ME sempat menginap dirumah pelapor (Korban).

Namun keesokan harinya, pelapor terbangun dari tidur dan melihat sepeda motor miliknya yang diparkir depan dapur rumah tanpa dikunci stang telah hilang. Begitu juga dengan temannya (Pelaku ME) yang menginap juga sudah tidak ada di rumahnya.

“Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 7.000.000,-, dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Narmada,” terang AKP Ahmad.

Petugas kepolisian yang menerima informasi tersebut kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku berikut barang bukti satu unit motor merk Suzuki Satria FU.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Polsek Narmada untuk proses hukum lebih lanjut,” tandas Kapolsek Narmada.

Atas perbuatan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh para pelaku tersebut, penyidik Polsek Narmada, Polresta Mataram menjerat keduanya dengan sangkaan pasal 363 Ayat (1) Ke 4 KUHP.