Modus Pinjam Motor Antar Adik, Pemuda di Bima Berakhir di Tahanan Polisi

tribratanews.ntb.polri.go.id.Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bima, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (21), warga Desa Tonggondoa, Kecamatan Belo.

A ditangkap karena diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor milik pelapor atau korban berinisial S (36), warga Desa Tonggorisa, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, pada Sabtu, ( 3/1/2026).

Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Bima AKP Abdul Malik, S.H., yang diterima media ini, Minggu (4/1) malam, peristiwa tersebut bermula saat terduga pelaku A datang ke rumah korban bersama adiknya.

“Saat itu, pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak mengantarkan adiknya ke rumah nenek mereka di Desa Wawo Rada, Kecamatan Langgudu,” terangnya.

Karena merasa mengenal pelaku, korban pun mempercayai permintaan tersebut dan meminjamkan sepeda motor sekitar pukul 10.00 WITA. Namun hingga sore hari, kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan.

Sekitar pukul 16.00 WITA, korban mencoba menghubungi nomor telepon adik pelaku, namun baru diketahui bahwa AS telah ditinggalkan oleh terduga pelaku di rumah temannya yang berada di Desa Tonggondoa. Menyadari telah menjadi korban dugaan penggelapan, korban berupaya mencari keberadaan sepeda motor dan terduga pelaku, namun pencarian tersebut tidak membuahkan hasil.

“Karena merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Mapolres Bima dan langsung kita tindaklanjuti,” tutur AKP Abdul Malik.

Hasil penyelidikan petugas membuahkan hasil. Dalam waktu 2×24 jam, keberadaan terduga pelaku berhasil dilacak. Saat itu, pelaku diketahui berada di Desa Talabiu. Tanpa membuang waktu, pada Minggu, (4/1) sekitar pukul 16.00 WITA, Tim Resmob Satreskrim Polres Bima langsung mengamankan terduga pelaku dan membawanya ke Mapolres Bima untuk proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Bima dan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Kami memastikan proses penanganan kasus ini akan dilakukan petugas secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku,” ujar AKP Abdul Malik.