Mobil Politisi Terlibat Cekcok saat Ops Patuh Rinjani Masih Ditahan di Polres Bima

tribratanews.ntb.polri.go.id – Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor (Polres) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) masih menahan mobil Fortuner milik anggota DPRD Bima Rafidin yang sebelumnya sempat terlibat cekcok dengan petugas saat Razia Operasi Patuh Rinjani 2024.

Kasat Lantas Polres Bima Iptu Adi Rizal Pangihutan Sipayung S.Tr.K. dikonfirmasi, Senin (22/07), pihaknya menahan dan memberi surat tilang pada mobil dengan nomor polisi B 1744 CLR karena pengendara tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM). Selain itu, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati sejak tahun 2020. Ditambah lagi, pajaknya juga belum dibayar sejak bulan Mei 2024.

“Mobilnya ditahan karena yang bersangkutan tidak bawa SIM saat berkendara, STNK  juga sudah mati dan tidak bayar pajak sejak bulan Mei,” jelas Iptu Adi Rizal.

Hingga saat ini, sambung Iptu Ady, mobil milik politisi tersebut masih ditahan di Mako Polres Bima. Kendaraan baru bisa dikeluarkan setelah pemilik mengurus syarat-syarat kelengkapan kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Terkait viralnya video cekcok antara petugas dan Politisi, ia menegaskan bahwa anggota Satlantas sudah menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Jika anggota dewan merasa ada yang tidak sesuai, dia mempersilakan untuk melakukan klarifikasi ke Polres Bima.

”Silakan datang klarifikasi ke kami kalau ada yang memang dianggap tidak sesuai,” tegasnya.

Sebelumnya, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini terlibat cekcok dengan seorang petugas Satlantas di Jalan Lintas Bima-Dompu, tepatnya di Desa Panda, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, NTB, Sabtu (20/07/).. Insiden itu berlangsung saat Satlantas Polres Bima menggelar Operasi Patuh Rinjani di Taman Panda, Kabupaten Bima, Sabtu (20/07).

Dalam video yang beredar, tampak petugas menyebut mobil Fortuner dengan nomor polisi B 1744 CLR anggota dewan Rafidin itu telah mati STNK sejak tahun 2020 dan pajak kendaraan tidak dibayar sejak Mei 2024 lalu.