Miliki Sabu, Pemuda 29 Tahun Asal Sumbawa ini Diamankan Polisi
14 May 2024 - 12:22 WITA
tribratanews.ntb.polri.go.id – Seorang pria berinisial JY (29) diamankan Pihak Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa, Nusa Tenggara barat (NTB) terkait kepemilikan 2 poket sabu seberat 1,79 gram.
“Penangkapan JY ini dilakukan petugas dirumah pelaku yang ada di Desa Luar, Kecamatan Alas, Senin (13/05) sekitar pukul 22.00 Wita,” Kata Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin S.I.K, M.I.P, melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin, S.Sos., saat dikonfirmasi, Selasa (14/05).
Kasat Narkoba Polres Sumbawa menjelaskan pengungkapan kasus dan penangkapan pelaku oleh pihaknya ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut bahwa di rumah JY kerap menjadi lokasi transaksi jual beli Narkoba.
“Berdasarkan informasi ini, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan, sehingga berhasil mengamankan pelaku,” terangnya.
Lebih lanjut AKP Tamrin, bahwa saat dilakukan pemeriksaan, petugas melakukan penggeledahan badan dan sekitar area rumah pelaku. Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 2 poket sabu seberat 1,79 gram beserta barang bukti lainnya, mulai dari alat hisap sabu, uang tunai dan lainnya.
Dikatakan Kasat Narkoba, Menurut keterangan pelaku JY, ia mengaku membeli barang haram tersebut dari sdr. JA yang tidak di ketahui alamatnya. Keduanya biasa melakukan transaksi di jalan raya. Pelaku selain mengkonsumsi juga diketahui menjual sabu tersebut.
“Saat ini baik pelaku maupun barang bukti sudah kita amankan di Polres Sumbawa untuk Proses hukum lebih lanjut serta pengembangan kasus guna mencari keberadaan pelaku lain,” tutupnya.