Mantan Imam Masjid di Sumbawa Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Pelecehan Seksual

tribratanews.ntb.polri.go.id. – Seorang mantan imam masjid berusia 62 tahun di wilayah Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), tengah diperiksa aparat kepolisian atas dugaan tindak pelecehan seksual terhadap seorang perempuan berusia 19 tahun.

Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh orangtua korban ke Polres Sumbawa dan telah dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP Dilia Pria Firmawan, saat dikonfirmasi pada Rabu (21/5/2025).

“Benar, kami menerima laporan dugaan pelecehan seksual dari orangtua korban. Saat ini kami telah memeriksa korban, beberapa saksi, dan terlapor,” ujar AKP Dilia.

Kronologi kejadian bermula ketika paman korban menyaksikan langsung interaksi mencurigakan antara pelaku dan korban. Saat itu, pelaku yang dikenal sebagai teman dekat ayah korban, datang ke rumah dan memberikan kacang kepada korban. Namun, cara pelaku melemparkan kacang justru mengenai bagian sensitif tubuh korban.

Melihat kejadian tersebut, lanjut AKP Dilia, paman korban merasa curiga dan menanyai korban. Setelah didesak, korban mengungkap bahwa peristiwa semacam itu bukan yang pertama kali terjadi.

“Korban mengaku sudah beberapa kali mengalami perlakuan serupa dari pelaku sejak tahun 2024 hingga awal 2025,” jelas Kasat Reskrim Polres Sumbawa.

Keluarga korban segera bertindak. Ayah korban yang menerima laporan dari adiknya langsung mendatangi rumah pelaku, namun pelaku saat itu sedang berada di Kecamatan Lape. Meski anak dari pelaku telah menyampaikan permintaan maaf secara langsung, pihak keluarga korban tetap memilih untuk melanjutkan proses hukum.

Uniknya, di tengah proses tersebut, keluarga pelaku juga melaporkan balik kasus ini ke Polsek Alas Barat atas tuduhan pencemaran nama baik. Namun, laporan tersebut tidak menghalangi pihak Polres Sumbawa untuk memproses laporan utama terkait dugaan pelecehan seksual.

“Kasus ini akan segera kami tingkatkan ke tahap penyidikan. Pelaku akan kami tetapkan sebagai tersangka dan dijerat sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS),” terang AKP Dilia.

Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat pelaku merupakan mantan tokoh agama yang memiliki posisi sosial terhormat di tengah masyarakat. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menjadi korban atau menyaksikan kekerasan seksual, terlebih jika pelaku memiliki kedekatan dengan korban secara sosial maupun keluarga.