Mangkir Panggilan, ASN Bawaslu NTB Tersangka Penggelapan Mobil Terancam Dijemput Paksa Polisi
16 September 2025 - 5:15 WITA
tribratanews.ntb.polri.go.id. – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), telah resmi menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berinisial LRA sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan 12 unit mobil sewaan bekas operasional Pemilu 2024.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Mataram, AKP Regi Halili, dalam keterangannya saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pemanggilan terhadap LRA dijadwalkan pada Kamis (18/9/2025) mendatang.
“Yang bersangkutan kami panggil dalam status tersangka. Pemanggilan ini yang kedua kalinya, setelah pada Senin (15/9) ia mangkir tanpa keterangan,” ujar Regi, Selasa (16/9/2025).
AKP Regi menegaskan, apabila tersangka LRA kembali tidak hadir dalam memenuhi panggilan penyidik untuk kedua kalinya ini, maka pihak Kepolisian akan menempuh langkah hukum tegas dengan melakukan penjemputan paksa.
“Iya, kalau tidak hadir lagi, kami bisa lakukan itu upaya tegas terukur yakni penjemputan paksa,” tegas Kasat Reskrim Polresta Mataram.
Kasus ini mencuat setelah pihak penyedia jasa sewa mobil asal Bandung melapor ke kepolisian. Berdasarkan kontrak dengan Bawaslu, masa sewa kendaraan berakhir pada Januari 2024. Namun, LRA yang bertanggung jawab mengembalikan mobil justru menggadaikan 12 unit kendaraan tersebut ke sejumlah pihak.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil memetakan keberadaan mobil-mobil tersebut. 3 unit telah diamankan di Polresta Mataram, 3 unit sudah dikembalikan ke pemilik di Bandung, sementara 6 unit lainnya masih ditelusuri, namun keberadaannya sudah terpetakan melalui pemeriksaan adik LRA.
“Dengan penetapan tersangka ini, kasus sudah kami naikkan ke tahap penyidikan. Hasil gelar perkara diperkuat dengan keterangan pihak pelapor, Bawaslu, hingga LRA saat masih berstatus terlapor,” jelas Regi.
Kasus penggelapan kendaraan dinas sewa ini menjadi sorotan karena melibatkan ASN Bawaslu yang seharusnya menjaga integritas lembaga pengawas pemilu. Polresta Mataram menegaskan penyidikan akan terus berlanjut hingga seluruh barang bukti diamankan dan proses hukum tuntas.