Mahasiswa di Sumbawa Ditangkap Polisi, Diduga Edarkan Sabu
06 March 2026 - 9:09 WITA
tribratanews.ntb.polri.go.id. – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika terus digencarkan jajaran Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Kali ini, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tarano.
Terduga pelaku berinisial AW alias A (24), yang diketahui masih berstatus sebagai mahasiswa, ditangkap di kediamannya di Dusun Bantu, Desa Bantulanteh, Kecamatan Tarano, pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 11.00 WITA.
Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa IPTU Harirustaman, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan dugaan aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti informasi ini,petugas segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di rumah terduga pelaku,” tuturnya dalam keterangan resmi yang diterima di Mataram, Jumat (6/3).
Saat petugas tiba di lokasi, lanjutnya, AW diketahui sedang tertidur di dalam kamar rumahnya. Untuk memastikan proses penggeledahan berjalan transparan, polisi menghadirkan saksi dari masyarakat, yakni Ketua BPD Desa Bantulanteh, Sahril (48), serta Ketua RW setempat, Sapiola (50).
Dari hasil penggeledahan badan terhadap terduga tidak ditemukan barang bukti. Namun saat petugas melakukan penyisiran, ditemukan satu dompet berisi dua poket sabu dan sebuah kotak putih yang berisi dua belas poket sabu yang disembunyikan di bawah tempat tidur.
“Dari penggeledahan tersebut, kita mengamankan 14 poket sabu yang terdiri dari 2 poket ukuran sedang dan 12 poket kecil dengan berat bruto 8,98 gram,”ujar IPTU Harirustaman.
Selain itu, sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkoba juga turut diamankan, di antaranya satu buah bong, dua pipa kaca, satu korek gas, dua unit telepon genggam Android yang diduga digunakan untuk transaksi, uang tunai Rp150 ribu, satu dompet hitam, serta satu kotak putih kecil.
Dalam pemeriksaan awal di lokasi, AW mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Ia juga menyebut memperoleh sabu dari seorang pria berinisial J yang juga berdomisili di wilayah Kecamatan Tarano. Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah yang bersangkutan. Namun, saat petugas tiba di lokasi, pria berinisial J tidak berada di tempat.
“Terduga J saat ini masih dalam pencarian dan telah kami masukkan dalam daftar pencarian orang (DPO),” tandas Kasat Narkoba Polres Sumbawa.
Saat ini, terduga pelaku AW bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia akan diproses sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.