Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 : Total 27 Hari, Catat Jadwalnya

tribratanews.ntb.polri.go.id. Pemerintah resmi menetapkan total 27 hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang tahun 2025. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada Senin, 14 Oktober 2024.

SKB bernomor 1017, 2, dan 2 Tahun 2024 tersebut menetapkan rincian 17 hari libur nasional (tanggal merah) dan 10 hari cuti bersama untuk tahun mendatang. Jadwal libur tersebar di beberapa bulan, yakni Januari, Maret, April, Mei, Juni, Agustus, September, dan Desember, sementara Februari, Juli, Oktober, dan November 2025 tidak memiliki tanggal merah atau cuti bersama.

Berikut rincian jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 berdasarkan SKB 3 menteri:

Tanggal Merah (Libur Nasional) 2025

  1. Rabu, 1 Januari: Tahun Baru 2025 Masehi
  2. Senin, 27 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  3. Rabu, 29 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
  4. Sabtu, 29 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
  5. Senin-Selasa, 31 Maret-1 April: Idul Fitri 1446 Hijriah
  6. Jumat, 18 April: Wafat Yesus Kristus
  7. Minggu, 20 April: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  8. Kamis, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
  9. Senin, 12 Mei: Hari Raya Waisak 2569 BE
  10. Kamis, 29 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
  11. Minggu, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
  12. Jumat, 6 Juni: Idul Adha 1446 Hijriah
  13. Jumat, 27 Juni: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
  14. Minggu, 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan
  15. Jumat, 5 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
  16. Kamis, 25 Desember: Hari Raya Natal

Hari Cuti Bersama 2025

  1. Selasa, 28 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
  2. Jumat, 28 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
  3. Rabu-Senin, 2-7 April: Idul Fitri 1446 Hijriah
  4. Selasa, 13 Mei: Hari Raya Waisak 2569 BE
  5. Jumat, 30 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
  6. Senin, 9 Juni: Idul Adha 1446 Hijriah
  7. Jumat, 26 Desember: Hari Raya Natal

Tidak Ada Libur di Beberapa Bulan

Menariknya, empat bulan dalam kalender 2025, yakni Februari, Juli, Oktober, dan November, tidak memiliki tanggal merah atau hari cuti bersama. Hal ini memberikan konsistensi bagi aktivitas kerja dan sekolah di bulan-bulan tersebut.

Penting untuk Dicatat

Dengan total 27 hari libur, jadwal ini memberikan keseimbangan antara produktivitas kerja dan kesempatan untuk beristirahat atau berlibur. Bagi masyarakat, perencanaan waktu liburan bersama keluarga maupun agenda pribadi menjadi lebih mudah dengan jadwal yang sudah ditetapkan sejak dini.