Lakukan Rudapaksa ke Bunga, 3 Remaja di Bima Diamankan Polisi

tribratanews.ntb.polri.go.id – Tiga orang pemuda asal Desa Kalampa, Kecamatan Woha diamankan Petugas Kepolisian Resor (Polres) Bima, atas laporan dugaan aksi rudapaksa yang mereka lakukan terhadap korban bunga (nama samaran).

“Tiga pelaku ini masing-masing berinisial MF (18), IM (18), dan YR (18). Mereka ini diserahkan oleh pihak keluarga masing-masing setelah sebelumnya kita cari setelah menerima laporan korban,” terang Kasat Reskrim Polres Bima Iptu Abdul Malik S.H., dalam keterangannya, Kamis (13/06).

Dijelaskan Iptu Abdul Malik, laporan terkait dugaan aksi bejat rudapaksa tersebut dilaporkan pihak keluarga korban pada hari Selasa (12/06) kemarin ke Polsek Woja yang langsung ditindak lanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan ketiga pelaku tersebut.

Terkait kronologi kejadian, sambung Kasat Reskrim berdasarkan dari keterangan korban yakni awalnya bunga diajak oleh ketiga pelaku untuk mengkonsumsi minuman keras (miras) di halaman rumah salah satu pelaku berinisial YR.

Setelah melihat korban yang sudah mabuk, ketiga pelaku kemudian membawanya naik ke atas rumah panggung dan secara bergiliran melakukan aksi tak senonoh tersebut.

“Keesokannya, pihak keluarga korban yang tidak terima atas perbuatan yang dilakukan ketiga pelaku langsung melaporkan hal ini ke pihak berwajib,” terangnya.

Saat ini, ketiga pelaku sudah diamankan dan penanganan perkaranya sudah dilimpahkan dari Polsek Woha ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bima.

“Ketiga pelaku sudah kita amankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Serta untuk mempertanggung jawabkan segala perbuatannya,” tutup Kasat Reskrim Polres Bima.