Lagi Transaksi, Wanita Pengedar Sabu di Dompu Diciduk Polisi

tribratanews.ntb.polri.go.id.–Tim Satresnarkoba Kepolisian Resor (Polres) Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengungkap praktik peredaran sabu yang dijalankan oleh seorang wanita berhijab berinisial AM (36), warga Desa Lanci Jaya, Kecamatan Manggelewa. Ia ditangkap saat tengah melayani transaksi dengan seorang pria berinisial AD (29), warga Desa Kempo.

Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kediaman AM. Kabar tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penggerebekan, yang berujung pada penangkapan dua pelaku di lokasi.

“Setelah kami pastikan kebenarannya, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan AM dan AD di rumah AM,” ujar Kasi Humas Polres Dompu, AKP Zuharis, Minggu (25/5/2025) kemarin.

Dalam penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 0,81 gram sabu, Bong (alat hisap), Plastik klip kosong, Alat bantu pengemasan, Uang tunai sebesar Rp 650 ribu dan Dua unit telepon genggam

“Dari interogasi awal, AD mengaku sabu itu dibelinya dari AM. Barang tersebut disimpan di dalam kelambu dekat tempat duduk. Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Rutan Mapolres Dompu guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Zuharis.

Kepolisian mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu mengungkap kasus ini dan mengimbau warga untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba, terutama di lingkungan permukiman.

“Kami mendorong masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan. Partisipasi publik sangat penting dalam memutus rantai peredaran narkoba,” tegasnya.

Kasus ini menambah panjang daftar penangkapan pelaku narkotika di wilayah Dompu, sekaligus menjadi peringatan keras bahwa aparat hukum tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba, apapun latar belakangnya.