Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di Praya Timur

tribratanews.ntb.polri.go.id.Aparat Kepolisian Resor Lombok Tengah melalui Polsek Praya Timur bergerak cepat mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di parkiran Alfamart Desa Sengkerang, Kecamatan Praya Timur, Rabu (18/2/2026). Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti.

Kapolsek Praya Timur, AKP Sri Bagyo, saat dikonfirmasi pada Kamis (19/2/2026), membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pelaku berinisial LAH alias Gatot ditangkap di kediamannya berikut satu unit sepeda motor hasil curian.

“Pelaku LAH alias Gatot kami amankan di rumahnya berikut dengan barang bukti satu unit sepeda motor,” ujar AKP Sri Bagyo.

Peristiwa pencurian itu terjadi sekitar pukul 13.45 WITA. Korban, Nurmala Sari (19), seorang pelajar, memarkir sepeda motor Honda Beat Street warna hitam miliknya di area parkir Alfamart saat hendak membeli minuman.

“Korban lupa mencabut kunci kontak sepeda motor saat memarkirkannya,” terang Kapolsek.

Situasi tersebut dimanfaatkan pelaku yang berada di sekitar lokasi. Saat korban berada di dalam toko, pelaku membawa kabur sepeda motor ke arah timur. Salah seorang saksi sempat melihat pelaku mengendarai sepeda motor tersebut. Namun, karena pelaku dan saksi saling mengenal, saksi mengira kendaraan itu memang milik pelaku.

Korban baru menyadari sepeda motornya hilang setelah keluar dari toko dan mendapati kendaraan sudah tidak berada di tempat semula. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp20 juta dan segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Praya Timur.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Petugas juga memeriksa sejumlah saksi serta mengecek rekaman CCTV yang terpasang di area Alfamart,” jelas Kapolsek Praya Timur.

Dari hasil penyelidikan, diperoleh informasi bahwa pelaku beserta sepeda motor hasil curian masih berada di rumahnya. Tim segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Sepeda motor Honda Beat Street warna hitam milik korban turut diamankan sebagai barang bukti.

“Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Polsek Praya Timur untuk proses hukum lebih lanjut dan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” jelas AKP Sri Bagyo.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman guna memastikan apakah pelaku terlibat dalam kasus serupa di wilayah hukum Lombok Tengah. Kapolsek Praya Timur juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan di tempat umum.

“Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dan tidak meninggalkan kunci kontak saat parkir guna mencegah terjadinya tindak pidana curanmor,” pungkasnya.

Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Lombok Tengah dalam merespons cepat setiap laporan masyarakat serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif.