Kurang dari 24 Jam Polisi Cokok Maling Motor di Lingkungan Ponpes di Lingsar
14 May 2024 - 2:57 WITA
tribratanews.ntb.polri.go.id – Tim opsnal Polsek Lingsar, Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil menangkap terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial AS alias Osi, 32 tahun.
“Terduga pelaku kami tangkap kurang dari 24 jam setelah kami menerima laporan dari korban. Osi teridentifikasi telah mencuri motor di lingkungan Ponpes Assulami di Dusun Langko Lauq, Desa Langko, Kecamatan Lingsar pada Senin (13/5) sore.” kata Kapolsek Lingsar Iptu Ida Bagus Suwendra saat dikonfirmasi Selasa siang (14/5).
Pemilik motor bernama Fahrudi, 32 tahun, warga Desa Langko. Dalam laporannya, ia kehilangan motor Honda Scoopy yang diparkir di halaman Ponpes Assulami, Senin sekitar pukul 16.45 Wita.
Sebelum melapor ke polisi, korban sudah berupaya mencari dan menanyakan keberadaan motornya ke beberapa pihak. Namun tak juga ditemukan kemudian membuat laporan ke pihak Kepolisian.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 13,5 juta. Korban pun melapor ke Polsek Lingsar, Selasa (14/5). Setelah menerima laporan, tim Polsek Lingsar melakukan penyelidikan.
Tidak butuh waktu lama, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku setelah mengamati rekaman CCTV di sekitar lokasi. Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku menjalankan aksinya bersama seorang temannya.
“Satu pelaku masih dalam pengejaran,” kata Suwendra.
Bersama pelaku, polisi mengamankan barang bukti Honda Scoopy warna krem milik korban serta satu unit motor yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian.