Kurang 1×24 Jam, Polres Bima Kota Sergap Pelaku Curanmor

tribratanews.ntb.polri.go.id – Tidak butuh waktu lama, kurang dari 1×24 Jam, Pihak Kepolisian dari Tim Puma 1 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bima Kota, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengungkap dan menyergap seorang pria inisial GN (29) terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

“Penangkapan terhadap saudara GN ini kita lakukan berdasarkan laporan yang kami (Polisi) terima pada kamis (18/07) dari korban yang motornya dicuri terduga pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Bima Kota Iptu Punguan Hutahean saat dikonfirmasi, Jum’at (19/07).

Kasat Reskrim Polres Bima Kota ini menyebut, GN diamankan pihaknya di rumahnya di Kelurahan Kolo, Asa Kota. Penangkapan GN tersebut dilakukan petugas kepolisian berdasarkan hasil penyelidikan mendalam dan menghimpun keterangan saksi sebagai langkah dalam menindak lanjuti laporan dari Korban.

Dalam penangkapan tersebut, sambung Iptu Pungutan, petugas Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 berwarna hitam. Penangkapan ini menunjukkan komitmen dan kemampuan Polres Bima Kota dalam menangani permasalahan serta laporan masyarakat secara cepat.

“Kini pelaku berikut barang bukti satu unit sepeda motor telah kita amankan di Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kasat Reskrim Polres Bima Kota.