Kuasai Sabu, Ibu Rumah Tangga di Mataram Diamankan Polisi

tribratanews.ntb.polri.go.id – Kuasai narkoba jenis sabu, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial HR (32) diamankan petugas Kepolisian di salah satu Kos-kosan di wilayah Cakranegara, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kasat Reserse Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, saat dikonfirmasi, Minggu (12/05) membenarkan penangkapan yang dilakukan pihaknya terhadap terduga pelaku pemilik barang haram tersebut.

Dalam penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan petugas Kepolisian terhadap pelaku itu turut disaksikan oleh ketua lingkungan serta warga sekitar kos-kosan HR.

“Saat Penangkapan dan penggerebekan HR, Petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,76 Gram yang disembunyikan pelaku didalam tas pinggang,” kata Kasat Narkoba Polresta Mataram.

Selain itu, lanjut Kasat Narkoba, petugas Kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya seperti Hand Phone (HP), buku tabungan, sepeda motor dan sejumlah uang tunai.

AKP Bagus Suputra menyebut, keberhasilan petugas dalam pengungkapan kasus ini berkat adanya informasi yang diterima pihaknya terkait keterlibatan IRT tersebut dalam peredaran narkoba disekitar Wilayah Cakranegara.

“Pelaku dan Barang bukti saat ini sudah kita amankan untuk proses hukum serta pengembangan kasus lebih lanjut,” tandasnya.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni pasal 114 ayat (1) dan/atau 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.