Korban TPPO Asal Lombok Timur Selamat, Polisi Amankan Pelaku di Kelayu Selatan

tribratanews.ntb.polri.go.id – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lombok Timur kembali mencatatkan prestasi dengan membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan seorang perempuan berinisial R (55). Pelaku ditangkap di kediamannya di Peresak Barat, Kelurahan Kelayu Selatan, Kecamatan Selong, Lombok Timur.

Kasus ini bermula dari laporan Hadian Maulidiana (36), seorang ibu rumah tangga asal Selong, yang menjadi korban praktik perdagangan orang. Hadian tergiur oleh tawaran pekerjaan di luar negeri sebagai pembantu rumah tangga di Arab Saudi. Ia dijanjikan gaji besar dan fasilitas menarik. Namun, kenyataan yang dialaminya di lapangan sangat jauh dari janji manis tersebut.

Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Dharma Yulia Putra dalam keterangannya, Minggu (08/12) mengungkapkan modus yang digunakan pelaku. R membujuk korban dengan iming-iming pekerjaan yang menjanjikan, lengkap dengan pengurusan dokumen, tiket perjalanan, dan fasilitas selama bekerja.

“Setelah mendapat uang dari korban, pelaku memberangkatkannya ke Qatar, bukan Arab Saudi seperti yang dijanjikan. Di sana, korban diperlakukan tidak manusiawi,” jelas AKP Made Dharma Yulia.

Korban dipaksa bekerja tanpa henti dan tidak menerima upah yang layak. Dalam kondisi tertekan, korban sempat melarikan diri sebelum akhirnya diamankan oleh otoritas setempat dan dipulangkan ke Indonesia.

Saat ini, pelaku R telah diamankan di Polres Lombok Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara. AKP I Made Dharma menegaskan komitmen Polres Lombok Timur untuk memberantas praktik TPPO yang merugikan masyarakat.

“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku perdagangan orang. Masyarakat juga diminta waspada dan tidak mudah tergiur tawaran kerja di luar negeri tanpa legalitas yang jelas,” tegas Kasat Reskrim Polres Lombok Timur.

Polres Lombok Timur mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran kerja di luar negeri yang tidak jelas prosedur dan legalitasnya. Masyarakat juga diminta melapor jika menemukan indikasi praktik perdagangan orang di sekitarnya. Langkah ini menjadi salah satu upaya preventif untuk melindungi warga dari kejahatan TPPO.