Kolaborasi Polda NTB dan Pemerintah Daerah Perkuat Dukungan Hukum untuk Disabilitas
01 November 2024 - 5:42 WITA
tribratanews.ntb.polri.go.id – Penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Barat, Hassanudin, menyampaikan apresiasi atas upaya Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB dalam menyediakan pendampingan hukum bagi masyarakat penyandang disabilitas. Hal ini disampaikan Pj. Gubernur saat bertemu perwakilan KDD di Kantor Gubernur NTB, Kamis (31/10/2024).
“Kami siap mendukung dan memfasilitasi segala kebutuhan penyandang disabilitas, terutama dalam hal pendampingan hukum,” ujar Hassanudin. Ia menekankan bahwa Pemerintah Provinsi NTB akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk kepolisian, untuk memastikan perlindungan hak-hak penyandang disabilitas dalam proses hukum.
Dalam program ini, Dinas Sosial NTB akan bekerja sama dengan Polda NTB untuk menyediakan layanan akomodatif yang dibutuhkan. Kepala Dinas Sosial NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik, menyatakan bahwa bentuk dukungan yang diberikan mencakup fasilitas pendampingan psikologis, penerjemah bahasa isyarat, serta layanan lainnya yang diperlukan agar proses hukum bagi penyandang disabilitas dapat berjalan adil dan tanpa diskriminasi.
“Kami menyediakan psikolog, penerjemah bahasa isyarat, dan berbagai layanan tambahan untuk memastikan proses hukum tetap menghormati hak-hak penyandang disabilitas,” jelas Ahsanul Khalik.
Sebelumnya, dukungan untuk disabilitas di NTB hanya berupa prosedur standar dalam proses pemeriksaan hukum. Namun, kini dengan kerja sama yang lebih formal dan sinergis antara Pemprov NTB dan Polda NTB, diharapkan pelayanan hukum menjadi lebih inklusif.
Kepala Bagian Hukum Polda NTB dan Direktur Reskrimum Polda NTB mengungkapkan rencana penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pj. Gubernur NTB dan Kapolda NTB. Nota kesepahaman ini bertujuan untuk mengembangkan layanan hukum yang akomodatif bagi disabilitas, sehingga NTB menjadi provinsi yang ramah terhadap kelompok rentan.
“Langkah ini adalah bagian dari implementasi kebijakan pemerintah pusat, khususnya Bapak Presiden, yang mengutamakan perlindungan terhadap kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas. Kami akan menyiapkan sinergi layanan ini melalui nota kesepahaman antara Pemprov NTB, Polda NTB, dan Komisi Disabilitas Daerah,” pungkas Hassanudin.
Inisiatif ini diharapkan dapat menciptakan pedoman pelayanan hukum yang lebih adil bagi penyandang disabilitas di NTB, memastikan hak-hak mereka terlindungi dengan baik.