Kejati NTB Dalami Berkas Perkara Kasus Dugaan Kekerasan Seksual IWAS
18 December 2024 - 3:11 WITA
tribratanews.ntb.polri.go.id – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) menerima penyerahan berkas perkara dugaan kekerasan seksual dengan tersangka pria disabilitas tunadaksa berinisial IWAS alias Agus.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputra, menjelaskan bahwa berkas tersebut masih dalam tahap penelitian oleh jaksa. Berkas ini diserahkan oleh Polda NTB pada Senin, 16 Desember 2024.
“Saat ini, berkasnya sedang diteliti untuk memastikan kelengkapan sesuai dengan petunjuk dalam P-19,” ujar Efrien melalui pesan WhatsApp, Selasa, 17 Desember 2024.
Sebelumnya, pada 9 Desember 2024, Kejati NTB menyatakan berkas tersebut belum lengkap. Efrien memaparkan, salah satu poin penting yang diminta jaksa adalah melengkapi keterangan saksi tambahan.
Hal ini meliputi korban lain atau saksi-saksi yang mengetahui atau mendengar dugaan tindak pidana oleh tersangka. Selain itu, penyidik diminta menghadirkan keterangan dari ahli seperti psikolog, ahli pidana, dan ahli forensik.
Baca Juga : Polda NTB Diapresiasi atas Penanganan Kasus Pelecehan Pria Disabilitas
Baca Juga : Rekonstruksi Kasus IWAS Digelar, Polda NTB Tegaskan Komitmen Transparansi dan Keadilan
Tidak hanya itu, jaksa juga menilai perlunya penyitaan alat bukti elektronik yang relevan untuk digunakan di pengadilan. Bukti tersebut dinilai penting untuk mendukung pembuktian hukum atas dugaan tindakan kekerasan seksual yang dilakukan Agus.
Agus diduga menggunakan manipulasi verbal untuk memengaruhi psikologi korbannya. Modus ini membuat korban—yang umumnya berada dalam kondisi rentan—terpengaruh dan tunduk pada keinginannya. Hingga kini, terdapat 17 korban yang telah diidentifikasi, termasuk tiga anak di bawah umur. Data ini diperoleh dari Komisi Disabilitas Daerah NTB.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melaporkan bahwa enam korban telah mengajukan permohonan perlindungan. Namun, sebagian besar korban lainnya belum mengajukan permohonan serupa.
Saat ini, tersangka Agus menjalani tahanan rumah. Kebijakan ini diambil oleh penyidik dengan mempertimbangkan kondisi Agus yang merupakan penyandang disabilitas fisik. Selain itu, fasilitas di Polda NTB dianggap kurang memadai untuk menampung tersangka dengan kebutuhan khusus.
Langkah berikutnya, jaksa akan meneliti apakah seluruh petunjuk yang diberikan sudah dipenuhi oleh penyidik. Jika masih ada kekurangan, berkas akan dikembalikan untuk dilengkapi. Proses ini menjadi penentu kelanjutan kasus yang telah menarik perhatian publik, terutama karena melibatkan korban dalam jumlah besar dan pelaku dengan kondisi khusus.