Kasus TPPO dan Judi Online Diungkap Polresta Mataram, Komitmen Dukung Asta Cita
16 November 2024 - 8:41 WITA
tribratanews.ntb.polri.go.id – Polresta Mataram melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil mengungkap dua kasus besar yang menjadi perhatian publik, yaitu dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan perjudian secara daring (online). Kedua kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers di Gedung Wira Pratama Polresta Mataram, Jumat (15/11/2024).
Kapolresta Mataram, Kombes Pol. Dr. Ariefaldi Warganegara, SH., SIK., MM., yang memimpin jalannya konferensi pers tersebut menjelaskan bahwa pengungkapan kedua kasus ini merupakan bagian dari implementasi program Asta Cita poin ke-7 yang menargetkan pemberantasan perjudian dan penyelundupan.
“Pengungkapan ini membuktikan komitmen kami (Polri) dalam mendukung program pemerintah dan menjaga keamanan serta bentuk tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum di wilayah Kota Mataram,” tegas Kombes Ariefaldi.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi dengan lembaga terkait dan masyarakat dalam mencegah kejahatan seperti TPPO dan perjudian online. Melalui program pembinaan seperti Safari Kamtibmas dan Jumat Curhat, pihak kepolisian secara rutin menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan.
Lebih lanjut Terkait pengungkapan kasus TPPO dijelaskan Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili, melibatkan seorang tersangka berinisial RR (53), seorang perempuan asal Kecamatan Narmada.
Berdasarkan laporan salah satu korban, RR menjanjikan pekerjaan di Taiwan dengan iming-iming gaji sebesar Rp15 juta per bulan. Namun, para korban diberangkatkan menggunakan visa wisata, bukan visa kerja.
Rencana pelaku adalah memberangkatkan korban ke Jepang terlebih dahulu, kemudian saat transit di Taiwan, mereka akan diarahkan untuk bekerja di lokasi tujuan. Namun, sebelum sampai di Taiwan, para korban termasuk pelapor ditangkap oleh petugas imigrasi Jepang karena dokumen yang tidak sesuai. Akibatnya, mereka dipulangkan ke Indonesia.
“Tersangka menggunakan visa wisata untuk mengelabui proses keberangkatan. Modus ini terungkap setelah salah satu korban melapor kepada pihak kepolisian. Sebanyak tujuh korban diketahui menjadi bagian dari rencana ini,” jelas AKP Regi.
Sementara dalam kasus perjudian online, sambung dia, tersangka berinisial IK (43), seorang pria asal Abiantubuh, Cakranegara, diamankan atas dugaan berperan sebagai pengepul togel. IK mengumpulkan taruhan dari pembeli nomor togel dan memasangnya melalui akun pribadi di situs judi online. Tersangka memfasilitasi orang-orang yang ingin memasang nomor togel. Setelah itu, dia memasukkan nomor-nomor tersebut ke situs judi menggunakan akun pribadinya
“Saat ini, kedua tersangka tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polresta Mataram. Sejumlah barang bukti dari kedua kasus tersebut telah diamankan untuk kepentingan penyidikan,” Tutup Kasat Reskrim Polresta Mataram.