Kasus Tambang Emas Ilegal di Sekotong Lombok Barat Naik Penyidikan, Polisi Buru 15 WNA

tribratanews.ntb.polri.go.id. – Pihak Kepolisian menaikkan kasus tambang emas ilegal di Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dilakukan 15 warga negara asing (WNA) asal Cina ke proses penyidikan. Polisi sedang memburu 15 WNA tersebut karena mereka kabur dari Lombok.

“Sudah proses penyidikan. WNA Cina sampai sekarang lari, kabur dari Lombok. Kita sudah berkoordinasi dengan imigrasi, sudah kita ambil datanya. Nanti kita akan melakukan daftar pencarian saksi,” kata Kapolres Lombok Barat AKBP I Komang Sarjana dalam keterangannya saat dikonfirmasi seusai rakor lintas sektoral di Mataram, Kamis (05/09/2024).

AKBP Sarjana menjelaskan proses penyidikan masih sedang berjalan. Polisi sedang mencari beberapa sumber terkait pemeriksaan yang lain. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

“Barang buktinya ada beberapa peralatan, seperti truk sudah kita amankan di Polres Lombok Barat. Kemudian saksi-saksi sudah kita periksa juga di beberapa tempat,” terang Kapolres Lombok Barat.

Dalam mengusut kasus tambang emas ilegal di Sekotong, Polres Lombok Barat meminta keterangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB. Kemudian Imigrasi Mataram, Pemda Lombok Barat dan masyarakat sekitar tambang.

Polres Lombok Barat juga meminta keterangan ke PT Indotan Lombok Barat Bangkit (ILBB) yang memegang izin usaha pertambangan (IUP) di Sekotong Lombok Barat. Karena wilayah tempat lokasi penambangan emas ilegal masuk wilayah izin PT Indotan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Abisatya Darma Wiryatmaja saat dikonfirmasi, Kamis (05/09) menyebut bahwa pihaknya telah meminta Kantor Imigrasi Mataram data lengkap mengenai warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal di kawasan tambang emas rakyat wilayah Sekotong tersebut.

“Karena datanya yang lengkap ada di imigrasi, jadi kami bersurat minta lagi data agar dapat identitas lengkap sama fotonya warga negara Tiongkok,” kata Kepala

Jumlah warga negara Tiongkok yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut berjumlah 15 orang. Menurut AKP Abisatya, data tersebut penting dalam mendukung proses penyidikan kepolisian.

“Memang ada beberapa data WNA itu pada kami, tetapi kami juga butuh dari imigrasi untuk memastikan apa benar atau tidak orang-orang (warga negara Tiongkok) ini yang terlibat di Sekotong,” tutupnya.