Kasus Pencurian Elpiji di Mataram Diselesaikan Lewat Restorative Justice
05 May 2025 - 11:29 WITA
tribratanews.ntb.polri.go.id. – Kasus pencurian tabung gas elpiji yang sempat menjadi perhatian warga Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, kini telah berakhir secara damai. Dua pelaku, RS dan SA, yang sebelumnya diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Mataram, tidak lagi diproses hukum setelah kasus tersebut diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Proses mediasi antara korban dan para tersangka digelar di ruang kerja Unit Reskrim Polsek Mataram pada Minggu (04/05/2025), di mana kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan kasus secara kekeluargaan. Dalam pertemuan itu, korban memutuskan mencabut laporan usai menerima permintaan maaf dan komitmen penggantian kerugian dari pihak pelaku.
Kapolsek Mataram, AKP Mulyadi, S.H., saat dikonfirmasi pada Senin (05/05/2025) membenarkan penyelesaian kasus tersebut melalui jalur damai. Ia menjelaskan bahwa Restorative Justice adalah alternatif penyelesaian sengketa hukum yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial antara korban dan pelaku.
“RJ adalah penyelesaian masalah secara damai sesuai Peraturan Kapolri. Mekanisme ini bertujuan menciptakan keadilan restoratif dan membangun harmoni sosial di tengah masyarakat,” terang AKP Mulyadi.
Kapolsek menegaskan bahwa tidak semua kasus dapat diselesaikan melalui RJ. Ada syarat dan kriteria tertentu yang harus dipenuhi, seperti kesediaan semua pihak untuk berdamai dan tidak adanya unsur kekerasan fisik atau psikis yang berat.
“Kami pastikan bahwa RJ hanya diberlakukan pada kasus-kasus tertentu, dengan pertimbangan aspek hukum, kemanusiaan, dan sosial yang matang,” tutur Kapolsek Mataram.
Langkah ini mendapat apresiasi dari masyarakat yang menilai polisi telah menunjukkan sisi humanis dan solutif dalam penegakan hukum. Di tengah upaya menjaga ketertiban umum, Polri juga mampu menjadi fasilitator bagi penyelesaian persoalan secara adil dan damai.
Warga pun berharap agar pendekatan seperti ini bisa terus dikembangkan, khususnya dalam penanganan perkara-perkara ringan, yang lebih mengedepankan restorasi hubungan sosial dibanding hukuman retributif.