Kasus Pelecehan di NTB, Kompolnas Pastikan Prosedur Hukum Terpenuhi
11 December 2024 - 10:28 WITA
tribratanews.ntb.polri.go.id – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memantau secara langsung penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret tersangka berinisial IWAS di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Kunjungan ini berlangsung pada Selasa sore, 10 Desember 2024, dan dipimpin oleh Komisioner Ida Oetari Poernama Sari.
Dalam pengawasannya, Kompolnas memastikan bahwa proses penyelidikan berjalan sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Kami hadir untuk memastikan langkah-langkah penyidik telah sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam KUHAP dan UU TPKS,” ujar Ida Oetari kepada media, Selasa (10/12).
Tidak hanya berfokus pada prosedur hukum terhadap tersangka, Kompolnas juga memberikan perhatian khusus pada hak-hak korban. Upaya ini bertujuan menjamin perlindungan yang maksimal, sebagaimana diamanatkan oleh UU TPKS.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena tersangka, IWAS, merupakan penyandang disabilitas tunadaksa. Ia diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap 15 korban, beberapa di antaranya masih berusia di bawah umur. Langkah pengawasan Kompolnas diharapkan dapat memastikan keadilan bagi semua pihak dan mendorong perlindungan hak korban secara komprehensif.