Kasus Meninggalnya Santriwati di Ponpes Al-Aziziyah Terus Bergulir, Polisi Panggil 14 saksi Besok

tribratanews.ntb.polri.go.id – Penyidik Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), memanggil 14 saksi kasus dugaan penganiayaan santriwati Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Aziziyah berinisial NI yang pada akhirnya meninggal usai mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Raden Soedjono.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Kamis (11/07), mengatakan bahwa pemanggilan ini untuk agenda pemeriksaan di hadapan penyidik pada hari Jumat (12/07).

“Surat panggilan 14 saksi sudah kami layangkan, diminta untuk hadiri pemeriksaan Jumat besok,” terang Kompol Yogi.

Sebanyak 14 saksi yang masuk dalam agenda pemeriksaan penyidik terdiri atas santriwati usia anak dan pengurus Pondok Pesantren Al-Aziziyah. Perihal adanya pemberian pendampingan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram untuk pemeriksaan saksi usia anak yang berasal dari kalangan Pondok Pesantren Al-Aziziyah, Kasat Reskrim Polresta Mataram tidak mempermasalahkan hal tersebut.

“Silakan, itu (pendampingan LPA) sah-sah saja. Malah itu menunjukkan sikap profesional dalam kasus ini bahwa hak-hak saksi usia anak tetap kami utamakan, itu penting,” ujar Kompol Yogi.

Dengan adanya pemanggilan saksi pada hari Jumat (12/7), penyidik tercatat telah melayangkan surat panggilan saksi kepada 28 orang yang terdiri dari santriwati usia anak dan pengurus pondok.

Santriwati NI meninggal pada usia 13 tahun usai menjalani perawatan medis selama 16 hari di sejumlah fasilitas kesehatan yang berada di Kabupaten Lombok Timur, Sabtu (29/6).

Sebelum akhirnya meninggal di RSUD dr. Raden Soedjono, santriwati NI sempat singgah menjalani perawatan medis di Klinik dr. Candra Lombok Timur dan Puskesmas Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur. Perihal penyebab santriwati asal Ende, Nusa Tenggara Timur, itu meninggal menjadi salah satu tujuan kepolisian menindaklanjuti laporan orang tua santriwati NI.