Kasus Dugaan Ijazah Palsu Caleg DPRD Lombok Tengah, Polisi Minta Pendapat Ahli

tribratanews.ntb.polri.go.id – Dirreskrimum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) Kombes Pol. Syarif Hidayat S.I.K., mengatakan bahwa pihaknya membutuhkan pendapat ahli dalam penanganan kasus dugaan penggunaan ijazah palsu calon anggota anggota legislatif (caleg) terpilih pada Pemilu DPRD Kabupaten Lombok Tengah tahun 2024 berinisial LN yang dilaporkan beberapa waktu yang lalu.

“Ahli yang kami butuhkan di sini dari ahli pidana serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) serta pihak dari Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI,” Terang Kombes Pol. Syarif, Kamis (08/08) kemarin.

Kebutuhan pendapat ahli, sambung Dirreskrimum Polda NTB, guna melihat secara yuridis perbuatan pidana dari kasus dugaan penggunaan ijazah palsu dalam pencalonan anggota DPRD setempat. Menurut dia, pihaknya tidak bisa sembarang dalam menindaklanjuti sebuah perkara.

“Sikap profesional sesuai dengan prosedur penanganan perkara harus tetap dikedepankan. Pendapat ahli, kita butuhkan sebagai bukti pendukung dalam upaya penyidik pengungkapan suatu perbuatan pidana,” Ujarnya.

Hal itu, ucap Kombes Pol. Syarif, karena pada saat akan penetapan tersangka, kasus ini berimplikasi pada salah satu kontestan dan kegiatan pencalonan. Oleh sebab itu, perlu adanya pendalaman salah satunya yakni dengan meminta pendapat dari ahli-ahli yang kompeten.

Salah satu pendapat yang ingin diketahui polisi dari ahli terkait arah dugaan pelanggaran pidana apakah berkaitan dengan tindak pidana pemilu (tipilu) atau Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

“Sesuai dengan aturan Pasal 62 KUHP, penyidik bisa mendahulukan undang-undang khusus. Akan tetapi, itu masih butuh pendapat ahli, biar jelas arahnya,” ucap Dirreskrimum Polda NTB.

Pejabat Utama Polda NTB itu menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut telah berjalan pada tahap penyidikan. Dasar kepolisian meningkatkan status penanganan perkara melihat adanya indikasi perbuatan melawan hukum. Hasil gelar perkara terakhir, ijazah diduga palsu yang digunakan terlapor terungkap tidak terdaftar pada instansi terkait.

“Jadi, dari gelar, ijazah Paket C atas nama terlapor ada bukti yang menyatakan tidak terdaftar dan yang mengeluarkan pihak yayasan,” jelas Kombes Pol. Syarif.

Dirreskrimum Polda NTB mengatakan bahwa pihak penyidik juga masih membutuhkan pendalaman keterangan terhadap pihak yayasan yang menerbitkan ijazah Paket C milik terlapor tersebut.

“Karena ada pernyataan dari ketua yayasan itu, mereka pernah menyelenggarakan (penerbitan ijazah Paket C), tetapi itu dibantah dinas. Jadi, ada silang pendapat, nanti kami konfrontasi lagi,” tandasnya.