Kasus Asusila di Dompu, Polisi Amankan Pelaku dan Redam Amukan Massa
04 September 2025 - 2:17 WITA
tribratanews.ntb.polri.go.id. – Kepolisian Sektor (Polsek) Hu’u, Polres Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) menunjukkan langkah cepat dan tegas dalam menangani kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang menggegerkan warga Desa Adu, Kecamatan Hu’u, pada Rabu (3/9/2025).
Seorang pria berinisial HA (49), yang diduga mencabuli anak asuhnya sendiri, berhasil diamankan hanya beberapa saat setelah laporan masuk. Tindakan sigap kepolisian tersebut sekaligus meredam potensi amarah warga yang sempat memanas di lokasi kejadian.
Kapolsek Hu’u IPDA Samsul Rizal bersama anggotanya segera bergerak ke lokasi sekitar pukul 14.00 Wita. Tujuannya untuk mengamankan tempat kejadian sekaligus menenangkan warga agar tidak melakukan aksi main hakim sendiri.
“Tidak lama setelah itu, terduga pelaku kita amankan saat berada di kebun tembakau miliknya. Ia langsung dibawa ke Mapolres Dompu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” terang IPTU Nyoman.
Meski pelaku sudah diamankan, massa sempat melampiaskan amarah dengan merusak rumah milik pelaku. Namun berkat pendekatan persuasif Kapolsek Hu’u bersama Kepala Desa, situasi dapat dikendalikan dan kini kondisi Desa Adu kembali kondusif.
“Pelaku sudah kita serahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut. Sedangkan untuk korban saat ini masih dalam pendampingan keluarga dan sudah membuat laporan resmi di Unit PPA Satreskrim Polres Dompu,” tandas Kapolsek Hu’u.
Pihak Kepolisian menegaskan akan mengawal penuh proses hukum kasus ini dan memastikan penanganan perkara ini akan dilakukan serta diselesaikan secara profesional berdasarkan ketentuan yang belaku.