Judi Sabung Ayam di Hutan Loang Gali Lombok Timur Dibubarkan Polisi

tribratanews.ntb.polri.go.id. – Tim Opsnal Polres Lombok Timur membubarkan aksi judi sabung ayam yang berlokasi di wilayah Hutan Loang Gali, Kecamatan Lenek, Lombok Timur, Senin, (29/04) sekitar pukul 16.30 Wita Sore.

‎Kapolres Lotim AKBP Hariyanto melalui Kasat Reskrim, AKP Darma Yulia Putra, Sik mengatakan, para penyabung ayam saat melihat petugas datang, langsung ambil langkah seribu meninggalkan lokasi judi, dan polisi hanya mengamankan, barang bukti ayam yang ditinggal pemiliknya yang kabur.

“Kami telah membubarkan aksi judi sabung ayam yang dilakukan di hutan Loang Gali. Pembubaran judi sabung ayam ini dilakukan karena dinilai meresahkan masyarakat,” ucapnya,

Menurut Dharma, dengan adanya laporan masyarakat ini, pihaknya langsung menindaklanjuti, hanya saja, saat anggota tiba di TKP, Para penjudi tersebut berhasil kabur, hanya meninggalkan barang bukti ayam yamg diadu.

“Kami hanya berhasil amankan barbuk ayam, sementara para penjudi berhasil kabur,” kata Kasat Reskrim Polres Lombok Timur.

Selain mengamankan barbuk ayam, alat yang di gunakan judi sabung ayampun langsung dibakar petugas di lokasi dengan harapan para pelaku tidak melakukan aktifitas tersebut.