Jual Sabu di Depan Rumah, Pemulung di Mataram Dibekuk Polisi
15 May 2025 - 8:51 WITA
tribratanews.ntb.polri.go.id. – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali mengungkap kasus peredaran narkoba yang melibatkan warga sipil.
Kali ini, seorang pria berinisial MH, warga Lingkungan Otak Desa Utara, Kelurahan Dayan Peken, Kecamatan Ampenan, ditangkap karena diduga menjadi pengedar sabu. MH yang sehari-hari dikenal sebagai pemulung, diamankan pada Rabu (14/5/2025) sore oleh aparat saat tengah menunggu pembeli di depan rumahnya.
“Kami amankan terduga ini saat sedang menunggu pembeli. Namanya juga jualan, dia berdiri di depan rumah,” jelas Kasatresnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Kamis (15/5).
Penangkapan tidak berjalan mulus. MH disebut sempat melakukan perlawanan dan membuang satu poket sabu yang sedang dibawanya saat menyadari kedatangan polisi. Meski begitu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 2,91 gram bruto.
“Saat diamankan, dia mencoba membuang barang. Tapi kita berhasil temukan sabu yang sempat disembunyikan itu,” tutur Bagus.
Penangkapan MH di depan rumahnya sempat menimbulkan kegaduhan kecil. Beberapa anggota keluarga dan warga sekitar sempat memprotes, mengaku tidak mengetahui aktivitas terduga sebagai pengedar narkoba. Namun setelah diberikan penjelasan dan ditunjukkan bukti, suasana mereda.
“Setelah kita jelaskan dan tunjukkan barang bukti lain, warga mulai paham dan tidak ada lagi protes,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui MH telah menggeluti bisnis gelap ini selama beberapa bulan terakhir. Ia membeli sabu dalam jumlah kecil sekitar 2 hingga 3 gram dan memecahnya menjadi paket-paket hemat yang dijual seharga Rp 100 ribu per paket.
“Keuntungannya bisa mencapai Rp 300 ribu per gram. Modusnya jelas, dijual secara eceran dalam bentuk paket kecil,” jelas Bagus.
Kasus ini menambah daftar panjang pelaku peredaran narkotika yang berasal dari latar belakang ekonomi lemah. Namun, kepolisian menegaskan tak akan pandang bulu dalam menindak siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba.
MH kini mendekam di ruang tahanan Polresta Mataram dan akan dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku dalam Undang-undang Narkotika. Penyidik masih mendalami jaringan pemasok yang diduga memasok sabu kepada MH.