Jelang Ramadan 2026, Polda NTB Ingatkan Pedagang dan Distributor Patuhi HET

tribratanews.ntb.polri.go.id.Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) melalui jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) memperingatkan pedagang dan distributor agar tidak menaikkan harga kebutuhan pokok secara tidak wajar menjelang Ramadan 2026.

Peringatan ini disampaikan menyusul adanya kenaikan harga sejumlah komoditas di Pasar Induk Mandalika, Kota Mataram. Dari hasil pemantauan lapangan, harga cabai tercatat menembus Rp95 ribu per kilogram, sementara minyak goreng naik menjadi Rp20 ribu per kilogram.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Kombes Pol FX Endriadi, mengatakan bahwa pihaknya melalui Satgas Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan terus melakukan pengawasan intensif terhadap pergerakan harga bahan pokok.

“Ada 14 komoditas kebutuhan pokok yang kami lakukan pengawasan di lapangan menjelang Ramadan,” ujar Kombes Endriadi di Mataram, Rabu (11/2/2026).

Menurut Dirreskrimsus Polda NTB, pengawasan tersebut bertujuan memastikan distribusi dan harga tetap terkendali sehingga masyarakat tidak terbebani lonjakan harga yang tidak sesuai ketentuan.

Sehari sebelumnya, Selasa (10/2/2026), Satgas Pangan Provinsi NTB telah turun langsung ke Pasar Induk Mandalika untuk melakukan pengecekan harga dan ketersediaan stok. Hasilnya menunjukkan adanya kenaikan pada beberapa komoditas strategis, meski secara umum persediaan masih dinyatakan aman.

Kombes Endriadi mengungkapkan, pihaknya telah mengumpulkan para produsen minyak goreng guna memastikan proses distribusi berjalan normal. Koordinasi juga dilakukan bersama Bulog agar pasokan tetap tersedia dengan harga sesuai ketentuan pemerintah.

“Kemarin kami sudah mengumpulkan produsen minyak goreng. Supaya pendistribusiannya bersama Bulog dapat sampai ke masyarakat dengan harga normal,” jelasnya.

Baca Juga : Polda NTB Perketat Pemantauan Harga dan Mutu Pangan Jelang Imlek – Idul Fitri

Ia menegaskan, setiap komoditas pangan telah memiliki Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Harga Acuan Pemerintah (HAP) yang ditetapkan Kementerian Perdagangan. Ketentuan tersebut menjadi acuan bagi pedagang dalam menentukan harga jual.

“Sudah ada penetapan HET dari Kementerian Perdagangan. Masyarakat juga perlu mengetahui harga tersebut dan dapat melaporkan apabila menemukan penjualan yang melebihi ketentuan,” tegas Dirreskrimsus.

Polda NTB memastikan akan mengambil langkah tegas terhadap pedagang maupun distributor yang terbukti menjual di atas HET tanpa alasan yang sah. Namun, penegakan hukum disebut sebagai langkah terakhir.

Sanksi akan diberikan secara bertahap, mulai dari teguran, pembinaan, hingga pencabutan izin bagi distributor. Apabila ditemukan unsur pidana seperti penimbunan atau praktik curang lainnya, maka proses hukum akan diberlakukan.

“Kalau ada unsur pidananya tentu akan kami proses. Tetapi langkah awal tetap imbauan dan teguran agar harga bisa kembali normal,” terangnya.