Jaringan Pengedar Ganja di Dompu Terbongkar, Polisi Amankan 2,12 Kg Narkotika
21 October 2024 - 4:32 WITA
tribratanews.ntb.polri.go.id – Dompu. Kerja keras Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Dompu berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap seorang terduga pelaku berinisial MU, warga Desa Matua, Kecamatan Woja. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (19/10) dengan barang bukti 2,12 kilogram daun ganja kering yang disita.
Kasat Narkoba Polres Dompu, Iptu Muhamad Sofyan Hidayat, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan petugas berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat terkait pengiriman barang bukti narkoba melalui salah satu jasa ekspedisi di wilayah tersebut.
“Petugas kemudian melakukan pengintaian dan berkoordinasi dengan pihak ekspedisi. Saat paket tersebut diambil oleh penerima inisial MU, kita langsung lakukan penangkapan,” ujar Iptu Sofyan, Minggu (20/10).
Setelah MU ditangkap, Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan membuka paket yang diterima oleh pelaku. Dari penggeledahan ini, ditemukan dua bal ganja kering yang dibungkus dengan rapi.
Dari pengakuan MU, ia datang bersama temannya berinisial HRL alias JR, yang menunggu di pinggir jalan saat penangkapan terjadi. Tim Opsnal segera bergerak untuk menangkap HRL, namun ia sudah melarikan diri sebelum polisi tiba di lokasi.
“Petugas juga melakukan penggeledahan di rumah dan tempat tinggal MU, namun tidak menemukan barang bukti tambahan terkait narkotika. Untuk pelaku lain juga masih kita buru,” ujar Kasat Narkoba Polres Dompu.
MU dan HRL diduga kuat sebagai bagian dari jaringan pengedar ganja yang menerima kiriman paket dari luar daerah, yakni dari Sumatera Barat. Setelah barang tiba, ganja tersebut diduga akan dipecah dan dijual kepada pelanggan di Dompu untuk mendapatkan keuntungan.
“MU kini telah diamankan bersama barang bukti 2,12 kilogram daun ganja di Mapolres Dompu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 111, Pasal 114, dan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga seumur hidup,” tutup Iptu Sofyan.