Jaringan Narkoba Antar Kabupaten Berhasil Diungkap Polres Lombok Barat

tribratanews.ntb.polri.go.id – Sat Resnarkoba Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika antar kabupaten dan meringkus seorang kurir berinisial LRS di Desa Parampuan Barat, Kecamatan Labuapi saat hendak melakukan transaksi.

Saat LRS ditangkap, petugas Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 18,89 gram yang terbungkus rapi dalam plastik hitam.

“Ini merupakan komitmen dan wujud keseriusan kami (Polri) dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Lombok Barat,” terang Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat, AKP I Nyoman Diana Mahardika, Sabtu (01/06).

Dijelaskan AKP Diana Marhardika pengungkapan jaringan peredaran narkoba ini berhasil dilakukan pihaknya berkat adanya informasi yang diterima dari masyarakat yang merasa resah dengan maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.

“Berbekal informasi tersebut, tim Satresnarkoba kemudian segera bertindak dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku,” terangnya.

Dari hasil interogasi, sambung AKP Diana Mahardika, LRS mengaku hanya berperan sebagai kurir yang mengambil sabu dari Batukliang, Lombok Tengah, untuk diedarkan di Lombok Barat. Namun dari hasil tes urine yang dilakukan menunjukkan bahwa LRS positif mengonsumsi sabu.

“Lebih mengejutkan lagi, dari hasil penyidikan terungkap bahwa LRS telah berkecimpung dalam peredaran narkotika ini selama satu decade (10 Tahun),” jelas Kasat Narkoba Polres Lombok Barat.

Penyidik menjerat LRS dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau bahkan seumur hidup.

“Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Polres Lombok Barat guna proses hukum dan pengambangan kasus lebih lanjut,” tutup AKP Diana Mahardika.