Jaringan Judi Online dan TPPU, Polisi Ungkap Aliran Dana Mencurigakan di Hotel Aruss
06 January 2025 - 6:35 WITA
tribratanews.ntb.polri.go.id.–Bareskrim Polri menyita Hotel Aruss yang berlokasi di Jalan Dr. Wahidin, Semarang, Jawa Tengah, atas dugaan pembiayaan dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait jaringan perjudian online. Penyitaan ini dilakukan setelah penyelidikan mendalam oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus).
Dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/1/2025), Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf mengungkapkan bahwa pembangunan Hotel Aruss yang berlangsung antara 2020 hingga 2022 didanai oleh aliran dana mencurigakan.
“Hotel Aruss ini dikelola oleh PT AJ dan diduga dibangun menggunakan dana hasil tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari perjudian online,” jelas Brigjen Helfi.
Penyelidikan mengungkap bahwa PT AJ menerima aliran dana sekitar Rp 40,56 miliar dari rekening pribadi berinisial FH. Dana tersebut dipindahkan melalui lima rekening nominee yang dikelola oleh bandar perjudian online, dengan koneksi ke platform seperti Dafabet, agen 138, dan judi bola.
Aliran dana itu juga diperkuat oleh setoran tunai dari individu berinisial GP dan AS yang diduga bagian dari jaringan perjudian tersebut. Menurut Brigjen Helfi, pelaku menggunakan berbagai modus untuk menyamarkan asal-usul dana dari perjudian online.
“Uang hasil perjudian online disimpan pada rekening-rekening nominee yang tidak terdaftar atas nama pelaku utama. Dana tersebut kemudian dipindahkan antar rekening, ditarik tunai, dan disetorkan ke rekening perusahaan yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan perjudian,” katanya.
Uang tersebut selanjutnya digunakan untuk membiayai pembangunan Hotel Aruss, yang kini telah disita sebagai barang bukti dalam penyelidikan. Nilai hotel tersebut diperkirakan mencapai Rp 200 miliar.
Pelaku tindak pidana pencucian uang dapat dijerat dengan Pasal 3, 4, 5, atau 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.
Sementara itu, pelaku perjudian online dapat dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 25 juta. Terkait pelanggaran dalam transaksi elektronik, Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 juga dapat diterapkan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.
Brigjen Helfi menegaskan bahwa penyidikan terhadap kasus ini masih berlanjut. “Kami akan terus menyelidiki untuk mengungkap lebih banyak pelaku yang terlibat dalam jaringan perjudian online dan tindak pidana pencucian uang ini. Penyitaan Hotel Aruss adalah langkah awal untuk membongkar praktik-praktik ilegal lainnya,” tegasnya.
Selain membantu mengembalikan aset yang didapat dari tindakan ilegal, penyitaan ini juga menjadi peringatan keras terhadap pelaku kejahatan serupa. Polisi berharap langkah ini dapat mengungkap jaringan perjudian online yang lebih luas serta mencegah upaya pencucian uang di masa depan.