Jaga Kelestarian Lingkungan, Polisi Sosialisasi Bahaya Karhutla ke Warga di Lombok Tengah
10 September 2024 - 2:32 WITA
tribratanews.ntb.polri.go.id. – Dalam upaya memperkuat upaya pelestarian lingkungan dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polres Lombok Tengah, melalui Polsek Praya Barat Daya, Polres Lombok Tengah menggelar kegiatan sosialisasi kepada masyarakat, Selasa, (10/09).
Kapolsek Praya Barat Daya Iptu Dahmanto menjelaskan sosialisasi yang dilakukan pihaknya itu menekankan pada pentingnya kerjasama antara masyarakat dan pihak berwenang dalam pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla).
Dalam sosialisasi tersebut, Pihak Kepolisian juga meminta kepada segenap masyarakat untuk turut serta dan berpartisipasi aktif dalam upaya pencegahan karhutla.
“Hari ini kami (Polisi) melaksanakan sosialisasi dan himbauan bahaya Karhutla kepada masyarakat yang ada di Desa Serage Kecamatan Prabarda,” ucap Iptu Dahmanto.
Ia menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan upaya mengajak warga masyarakat untuk bersinergi dan bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan sekitarnya. Sosialisasi ini tidak hanya bertujuan untuk edukasi kelestarian lingkungan, tetapi juga memotivasi masyarakat untuk menghindari pembakaran lahan sebagai cara membuka lahan baru.
“Hal ini sangat penting mengingat dampak negatif pembakaran hutan yang tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga dapat mengganggu kesehatan dan kesejahteraan masyarakat,” terang Kapolsek Praya Barat Daya.
Sebagai bagian dari upaya pencegahan, Iptu Dahmanto juga meminta agar masyarakat bisa segera melaporkan jika terjadi insiden kebakaran hutan maupun lahan di wilayah sekitar.
“Jika terjadi kebakaran hutan dan lahan agar segera melaporkan kepada bhabinkamtibmas atau kantor kepolisian terdekat,” kata Iptu Dahmanto saat menegaskan langkah-langkah yang harus diambil warga ketika mengetahui adanya kejadian kebakaran.
Dalam kegiatan ini juga ditekankan pentingnya memahami konsekuensi hukum sebagai dampak dari aktivitas pembakaran lahan. Kapolsek Prabarda mengingatkan akan ada sanksi pelanggaran pembakaran hutan yang tegas bagi pelaku pembakaran.
“Sesuai pasal 78 ayat (3) UU RI Tahun 1999 barang siapa dengan sengaja membakar hutan, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda maksimal Rp. 5.000.000. 000 (lima milyar rupiah),” tegasnya.
Melalui sosialisasi bahaya kebakaran hutan dan lahan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih proaktif dalam pencegahan aktivitas pembakaran lahan, memberikan laporan dini kejadian kebakaran, dan mengambil bagian dalam pelestarian lingkungan demi keberlanjutan hidup yang lebih baik dan lingkungan yang lestari.