Jaga Keamanan Pilkada, Polresta Mataram Kedepankan Upaya Preventif

tribratanews.ntb.polri.go.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengedepankan upaya preventif atau pencegahan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 berjalan.

“Sesuai perintah Bapak Kapolresta Mataram, kami diminta menjalankan tugas pengamanan dengan tetap mengedepankan upaya preventif, pencegahan gangguan keamanan selama pelaksanaan Pilkada,” kata Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Kamis (29/08).

Dalam melaksanakan pengamanan secara preventif, pihak kepolisian turut menggalang komunikasi dan aksi pencegahan di lapangan bersama TNI, instansi pemerintah dan seluruh elemen masyarakat. Salah satunya dengan melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) bersama TNI dan instansi terkait melalui patroli pada malam hari.

“Target patroli pada malam hari ini lebih kepada menindaklanjuti laporan aduan masyarakat tentang gangguan keamanan dan ketertiban, seperti suara bising kendaraan yang menggunakan knalpot brong dan kericuhan warga,” ujar dia.

Selain itu, pihak kepolisian juga menggiatkan patroli dan juga kegiatan razia tempat hiburan malam dengan target perdagangan minuman beralkohol tanpa izin edar guna mencegah potensi gangguan kamtibmas saat tahapan Pilkada berlangsung.

“Kita ketahui bersama kalau minuman beralkohol itu kerap menjadi pemicu aksi kriminal, makanya hampir tiap malam kami menggelar razia minuman beralkohol tanpa izin edar,” ucap Kasat Reskrim Polresta Mataram.

Selain menjaga keamanan dan ketertiban, Sat Reskrim Polresta Mataram juga menaruh atensi terhadap berbagai bentuk pelanggaran dalam pesta demokrasi Pilkada Serentak 2024.

Melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Mataram, Satreskrim Polresta Mataram mendukung penyelenggara Pilkada dalam menindaklanjuti setiap laporan yang berkaitan dengan pelanggaran tindak pidana pemilu (tipilu).

Namun, Kompol Yogi mengingatkan bahwa penanganan laporan aduan yang berkaitan dengan tipilu berbeda dengan aturan hukum pidana. Dalam hal ini ada aturan laporan yang sifatnya kedaluwarsa, itu sekiranya ada pelanggaran pidana pemilu, tetapi baru dilaporkan 8 hari kemudian, itu kedaluwarsa, tidak bisa ditindaklanjuti gakkumdu.

Oleh karena hal tersebut, Kompol Yogi mengimbau kepada masyarakat agar turut serta menjaga segala tahapan pesta demokrasi kepala daerah ini dapat berjalan aman, jujur, dan adil.

“Apabila menemukan bukti pelanggaran pemilu, langsung laporkan, bisa melalui pengawas tingkat kecamatan, kota, maupun provinsi,” Tutup Kasat Reskrim Polresta Mataram.