IRT di Dompu Ditangkap Saat Transaksi Narkoba, Polisi Sita 9 Paket Sabu
09 September 2025 - 1:37 WITA
tribratanews.ntb.polri.go.id. – Upaya Kepolisian Resor (Polres) Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam memberantas peredaran narkoba kembali membuahkan hasil. Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NA (31) diringkus tim Satresnarkoba saat tengah melakukan transaksi sabu di rumahnya, Desa Riwo, Kecamatan Woja, Senin (8/9/2025) malam.
Penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, polisi membentuk dua tim khusus. Tim pertama bertugas melakukan penyamaran sebagai pembeli dengan uang tunai sebesar Rp100 ribu, sementara tim kedua mengepung rumah target untuk melakukan penangkapan.
“Setelah anggota berhasil bertransaksi langsung dengan pelaku, tim lain segera masuk dan mengamankan NA tanpa perlawanan,” jelas Kasi Humas Polres Dompu, Iptu Nyoman Suardika, Selasa (9/9/2025).
Dalam penggeledahan, lanjut dia, pihak Kepolisian berhasil menemukan sembilan paket sabu siap edar yang disimpan pelaku di dalam rumahnya. Barang haram tersebut langsung dijadikan barang bukti bersama uang hasil transaksi.
“Saat ini, NA beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolres Dompu guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” terang Kasi Humas Polres Dompu.
Iptu Suardika menegaskan, Polres Dompu berkomitmen menekan peredaran narkoba di wilayah yang dikenal dengan sebutan Bumi Nggahi Rawi Pahu. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan narkoba.
“Ini adalah bentuk kepedulian kita bersama dalam memerangi narkoba. Jangan ragu melapor bila menemukan adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. ” tandas Kasi Humas Polres Dompu.