Cek Fakta Kabar Penculikan dan Penjualan Organ Anak
Share

tribratanews.ntb.polri.go.id – Beberapa Hari terakhir santer beredar informasi di media sosial Facebook dan Story Whatsapp tentang issue penculikan anak dibeberapa wilayah di Indonesia termasuk di Provinsi NTB.
Salah satu postingan dengan bukti foto kutipan surat kabar dengan narasi harga Satu Anak 5 Miliar Predator Intai Korban Tanpa Pengawasan dengan tambahan Narasi Waspada Penculikan Anak sempat ramai dibicarakan dan disebarkan oleh masyarakat dunia maya yang ada di Kabupaten Lombok Timur, Provinsi NTB.
Informasi yang tersebar tersebut adalah berita Hoaxs.
Faktanya : Dari hasil cek fakta dan profiling oleh pihak Kepolisian dari Polres Lombok Timur, Polda NTB, Informasi yang beredar tersebut diklarifikasi sebagi berita Hoaxs lama yang disebarkan pertama kali Pada Tahun 2017 silam.
Klarifikasi Hoaxs tersebut pernah disampaikan oleh Kapolri saat itu Jenderal Polisi Tito Karnavian yang mengatakan bahwa informasi yang beredar tentang penjualan organ dan penculikan anak tersebut adalah berita yang tidak terbukti kebenarannya atau informasi yang menyesatkan.
Sementara itu, menurut Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Artanto S.I.K., M.Si saat dihubungi via telpon Selasa (31/01) menjelaskan bahwa berita tersebut pada tahun 2023 ini kembali disebarkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menggangu sitkamtibmas di Indonesia. Issue Hoaxs tentang penculikan anak ini memang secara sistematis terus disebarkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Pihak kami sudah melakukan pengecekan terhadap kebenaran informasi tersebut dan juga mencari pemilik akun facebook yang memposting tentang isue ini dan memberikan imbauan untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial,” jelasnya.
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Provinsi NTB untuk tidak mudah terprovokasi dan tidak mudah percaya atas informasi – informasi seperti ini, baiknya lakukan pengecekan dan apabila menemukan kejadian yang diduga tindak kejahatan baiknya untuk segera melaporkan ke pihak berwajib.
“Waspada terhadap tindak kejahatan adalah hal yang wajib kita lakukan, namun penting juga untuk tidak mudah terpancing issue atau berita yang belum terbukti kebenarannya (Hoaxs),” ucap Artanto.
“Kami dari aparat kepolisian juga memiliki layanan aduan 110 dan aplikasi super app yang dapat diakses oleh masyarakat apabila membutuhkan bantuan Polisi, layanan ini 1x24jam akan siap melayani,” tutupnya.
5,070 total views, 1 views today