Ikuti Jejak Suami Jadi Pengedar Narkoba, Wanita di Gerung Lombok Barat Diringkus Polisi

tribratanews.ntb.polri.go.id. – Seorang wanita inisial AK (19) yang merupakan warga Beleka, Kecamatan Gerung, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) diringkus petugas Kepolisian saat mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Sekotong.

“AK ini sebenarnya melanjutkan usaha dari suaminya inisial J yang juga seorang residivis dengan kasus yang sama dan saat ini tengah ditahan di Polda NTB,” kata Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat AKP I Nyoman Diana Mahardika, dalam keterangannya, Jum’at (06/09).

Menurut hasil pemeriksaan, lanjut dia, AK selain menjadi pengedar juga diketahui telah lama mengonsumsi narkotika jenis sabu. Hal tersebut sesuai dengan tes urin yang dilakukan, AK sudah bertahun-tahun menjadi pemakai aktif.

“Dia ini (AK) melanjutkan usaha suaminya sejak bulan Juli 2024. Jadi selain jadi pemakai sejak suaminya ditangkap AK ini juga menjadi pengedar,” beber AKP Mahardika.

Dijelaskannya, penangkapan tersebut dilakukan petugas Kepolisian setelah adanya informasi masyarakat bahwa di salah satu warung pinggir jalan yang beralamat di Dusun Tanjung Batu, Desa Sekotong Tengah, Kecamatan Sekotong, sering dijadikan tempat untuk transaksi jual beli Narkoba.

Pihak Kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan mendalami informasi tersebut. Dari hasil penyelidikan didapat informasi jika benar ada seseorang yang diduga mengedarkan dan menjual narkotika jenis sabu tersebut.

“Setelah mendapat data dan informasi yang valid, selanjutnya pada hari Senin tanggal 12 Agustus, sekitar pukul 12.00 Wita, Polisi kemudian melakukan penyergapan di salah satu warung dan berhasil mengamankan dua orang perempuan yang pada saat itu sedang duduk menunggu pembeli,” terang Kasat Narkoba Polres Lombok barat.

Dari pengakuan pelaku ini, ia membeli narkotika jenis sabu di wilayah Lombok Timur (Lotim). Sebelum tertangkap, AK berhasil membeli sabu sejumlah 10 gram kemudian menjualnya di wilayah Lembar dan Gerung.

Dari penggeledahan yang dilakukan petugas, sejumlah barang bukti berhasil diamankan diantaranya narkotika jenis sabu yang akan diedarkan dan disembunyikan di dalam kotak korek api kayu, satu buah handphone merk OPPO serta uang tunai sebesar Rp.2.9 juta diduga hasil penjualan sabu.

Hasil intrograsi terhadap terduga pelaku bahwa ia masih menyimpan barang bukti diduga narkotika jenis sabu di kosannya di Lingkungan Montong Sari, Kelurahan Gerung Utara, Kecamatan Gerung.

“Kita selanjutnya melakukan pengembangan ke kosan yang disewa pelaku dan berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 1,73 gram yang disimpan di kotak make up,” ujar dia.

Atas hal tersebut, pelaku dijerat pasal 114 ayat 1, dan atau 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, dan maksimal 20 tahun penjara.