Hingga Juli 2024, Polda NTB Berhasil Tangani 72 Kasus Kekerasan Terhadap Anak

tribratanews.ntb.polri.go.id  – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) dan polres jajaran hingga bulan Juli 2024 ini, telah berhasil menangani 72 kasus kekerasan terhadap anak.

Kepala Subbidang Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati mengatakan dari 72 kasus kekerasan terhadap anak, 47 kasus masuk ke dalam kasus kekerasan seksual.

“Ada 47 kasus masuk kategori kekerasan seksual terhadap anak,” sebut Pujawati, Kamis (18/07).

 AKBP Pujewati menyebut dari 72 kasus yang sedang ditangani, 38 kasus dinyatakan selesai atau berkas perkaranya dinyatakan P21 oleh jaksa. Bahkan, penyidik telah melimpahkan para tersangka dan barang bukti (tahap 2) hasil tindak pidana kejahatan untuk diadili di persidangan.

“Sisanya 37 perkara dalam proses penyidikan kami,” ujar AKBP Pujawati.

Sementara, pada Tahun 2023, kasus kekerasan terhadap anak yang ditangani polisi sebanyak 335 kasus. Sebagian besar kasus kekerasan seksual terhadap anak. Terhadap 335 yang ditangani Ditreskrimum Polda NTB dan polres jajaran tersebut, 287 kasus penanganannya telah diselesaikan. Di antaranya 226 perkara dalam bentuk kekerasan seksual.

Dari maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak tersebut, di antaranya ada anak laki-laki yang menjadi korban. Namun, jumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak laki-laki belum mendapatkan data secara pasti.

“Termasuk kasus yang sodomi anak di SPBU. Untuk tahun lalu, kami belum didata, tetapi ada kekerasan anak dari tahun lalu sampai tahun ini kami tangani. Data angka, nanti akan kami sampaikan lebih lanjut,” kata dia.

AKBP Pujewati juga belum bisa membandingkan kasus kekerasan terhadap anak mengalami peningkatan atau tidak pada 2024 dari tahun sebelumnya. Namun ia memastikan, kasus yang masuk dalam penanganan polisi akan diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Mungkin kami tidak bisa kalkulasi apakah meningkat atau tidak, yang pasti masih ada kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di wilayah hukum NTB, kami ungkap,” ujarnya.

Salah satu kasus kekerasan seksual terhadap anak yang sedang ditangani Ditreskrum Polda NTB ialah anggota Bhabinkamtibmas di Polres Sumbawa, inisialnya IR. Pelaku diduga memperkosa putri kandungnya sejak masih duduk di bangku sekolah hingga lulus SMA.

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda NTB. Penyidik juga telah mengirim berkas perkara tersangka ke jaksa. Tinggal menunggu apa yang menjadi petunjuk jaksa,” tutupnya.