Hari Kedua Ops Patuh di Lombok Tengah, 79 Pelanggar Terjaring Razia

tribratanews.ntb.polri.go.id – Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menindak sebanyak 79 pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas pada hari kedua Operasi Patuh Rinjani 2024.

“Kami melakukan penindakan berupa tilang kepada 79 pelanggar lalu lintas roda dua maupun roda empat dan kami juga berikan 148 teguran kepada para pelanggar,” kata Kasat Lantas AKP Abdul Rachman, STrK., SIK saat di konfirmasi, Selasa (16/07).

Ia menyebut dalam pelaksanaan hari kedua Operasi Patuh Rinjani 2024 di Kabupaten Lombok Tengah, pelanggar masih didominasi kendaraan roda dua. Sejumlah pelanggaran ditemukan petugas diantaranya tidak menggunakan helm SNI, berboncengan lebih dari satu orang dan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.

Selain itu, sambung AKP Rachman, ada beberapa kendaraan yang tidak memiliki surat-surat. Kita juga mendapati kendaraan roda empat yang tidak sesuai peruntukan (odong-odong) yang masih beroperasi dijalan raya dengan membawa penumpang dan tidak memiliki standar keselamatan sehingga dapat membahayakan bagi para penumpang maupun pengguna jalan yang lain.

“Tilang kami (Polisi) berikan kepada pelanggar sebagai efek jera guna mencegah dan meminimalisir potensi terjadinya fatalitas kecelakaan lalu lintas di jalan raya,” tegas Kasat Lantas Polres Lombok Tengah.

Selain penindakan, pihak Kepolisian dalam kegiatan operasi patuh ini juga menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar selalu mentaati peraturan berlalu lintas demi mewujudkan sitkamtibcarlantas yang aman dan kondusif khususnya di wilayah Kabupaten Lombok Tengah.

“Tidak hanya penindakan yang kita lakukan. Namun juga kita upayakan himbauan kepada para pengendara agar tetap tertib dalam berkendara guna keselamatan bersama,” tutup AKP Rachman.