Harga Emas Antam Terkoreksi, Berikut Update Harga dan Pajaknya

tribratanews.ntb.polri.go.id. – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan pada Rabu, 9 Oktober 2024, sebesar Rp8.000, menjadi Rp1.483.000 per gram. Sebelumnya, harga emas sempat naik Rp10.000 pada Selasa, 8 Oktober 2024. Penurunan ini terpantau melalui situs resmi Logam Mulia Antam.

Harga jual kembali (buyback) emas batangan juga mengalami penyesuaian, kini menjadi Rp1.327.000 per gram. Dalam transaksi buyback, sesuai ketentuan PMK No. 34/PMK.10/2017, pembeli emas dikenakan pajak penghasilan (PPh) 22 yang dipotong langsung dari nilai transaksi. Pemegang NPWP dikenakan tarif sebesar 1,5 persen, sementara yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif lebih tinggi, yaitu 3 persen.

Berikut daftar harga emas batangan Antam pada Rabu, 9 Oktober 2024:

– 0,5 gram: Rp791.500
– 1 gram: Rp1.483.000
– 2 gram: Rp2.906.000
– 3 gram: Rp4.334.000
– 5 gram: Rp7.190.000
– 10 gram: Rp14.325.000
– 25 gram: Rp35.687.000
– 50 gram: Rp71.295.000
– 100 gram: Rp142.512.000
– 250 gram: Rp356.015.000
– 500 gram: Rp711.820.000
– 1.000 gram: Rp1.423.600.000

Untuk pembelian emas batangan, PPh 22 juga berlaku dengan besaran 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap pembelian akan disertai bukti potong PPh 22.