Harga Beras Diawasi Ketat, Polda NTB Siap Tindak Distributor Nakal
30 January 2026 - 6:22 WITA
tribratanews.ntb.polri.go.id. – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) mengeluarkan ultimatum tegas kepada para distributor beras dan gabah agar tidak menjual komoditas pangan tersebut di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga stabilitas harga pangan dan melindungi daya beli masyarakat.
Wakil Kepala Polda NTB Brigjen Pol. Hari Nugroho menegaskan bahwa pihaknya telah menginstruksikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB untuk melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi dan penjualan beras di wilayah NTB.
“Tim Krimsus tetap kami perintahkan untuk berkoordinasi dengan Bulog serta dinas terkait. Penertiban, razia, dan pengawasan terus dilakukan agar harga beras tetap stabil,” ujar Brigjen Hari Nugroho saat ditemui di Kabupaten Lombok Utara, Jumat (30/1/2026).
Menurutnya, pengawasan ini bukan sekadar imbauan, melainkan langkah penegakan hukum yang akan dijalankan secara konsisten. Polda NTB memastikan tidak akan ragu mengambil tindakan tegas apabila ditemukan distributor yang melanggar ketentuan harga.
Brigjen Hari mengungkapkan, sepanjang tahun 2025, kepolisian telah menindak satu distributor beras yang terbukti menjual beras di atas HET. Kasus tersebut telah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Temuan tahun lalu sudah kami proses. Untuk tahun ini, pengawasan kami tingkatkan. Yang jelas, apabila ditemukan penyimpangan, akan kami tindaklanjuti secara hukum,” tegas perwira tinggi Polri berpangkat bintang satu itu.
Lebih lanjut, Wakapolda NTB menjelaskan bahwa pemerintah telah menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) atau harga acuan untuk gabah kering panen (GKP) sebesar Rp 6.500 per kilogram. Penetapan harga tersebut bertujuan menjaga keseimbangan antara kepentingan petani, distributor, dan konsumen.
Dengan pengawasan lintas sektor bersama Bulog dan instansi terkait, Polda NTB berharap distribusi beras dan gabah di wilayah NTB berjalan transparan dan sesuai aturan. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi penjualan beras di atas HET.
“Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam menjaga ketahanan pangan, menekan praktik spekulasi harga, serta memastikan kebutuhan pokok masyarakat tetap terjangkau,” tutup Brigjen Hari.