Gerebek Kos di Mataram, Polisi Temukan Drama Sabu dan Tukar Pasangan
10 May 2025 - 2:49 WITA
tribratanews.ntb.polri.go.id. – Komitmen tak tergoyahkan dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba kembali ditunjukkan secara nyata.
Pada Jumat, 9 Mei 2025, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus narkoba yang melibatkan dua pasangan tak lazim di wilayah Cakranegara, Kota Mataram. Empat orang diamankan dalam operasi tersebut.
Mereka adalah pasangan suami istri berinisial HJ (29) dan ER (26), serta pasangan kekasih LPH (36) dan NNP (30). Yang mengejutkan, saat proses penangkapan, keempatnya tidak berada bersama pasangan resmi masing-masing.
“Di TKP pertama, HJ justru diamankan bersama NNP, yang merupakan kekasih LPH. Sementara di lokasi kedua, LPH ditemukan tengah bersama ER, istri sah dari HJ. Bisa dikatakan mereka saling bertukar pasangan saat ditangkap,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Sabtu (10/5/2025).
Penangkapan berlangsung di dua lokasi berbeda yang berada di kawasan Saptamarga, Cakranegara. HJ dan NNP diamankan di halaman sebuah kos di Lingkungan Karang Jangu. Sedangkan LPH dan ER digerebek di kamar kos di Banjar Mantri.
Dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan, polisi menemukan sabu seberat 0,26 gram, alat isap sabu (bong), plastik klip bening kosong, dan sejumlah telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi terkait narkoba.
Disebutkan Kasat Narkoba bahwa dari hasil tes urine yang dilakukan petugas terhadap mereka menunjukkan bahwa tiga dari empat terduga, yakni HJ, NNP, dan LPH, dinyatakan positif mengonsumsi narkotika. Hanya ER, istri HJ, yang hasilnya negatif.
“Sabu tersebut milik HJ. Dia juga merupakan residivis kasus narkoba yang saat ini masih berstatus bebas bersyarat. Untuk dua lainnya, yakni LPH dan NNP, hasil awal mengarah pada status sebagai pengguna. Mereka akan kami rujuk ke BNN untuk proses rehabilitasi. Sementara ER masih kami perlakukan sebagai saksi,” lanjut AKP I Gusti Ngurah.
Satresnarkoba menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari implementasi Program Asta Cita Pemerintah yang bertujuan memberantas narkoba hingga ke akar rumput. Keterlibatan residivis dan pola hubungan yang kompleks dalam kasus ini menjadi tantangan tersendiri dalam penyidikan.
“Langkah tegas ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika, bahwa tidak ada tempat bagi pengedar maupun pengguna di wilayah hukum Polresta Mataram,” tutup AKP Suputra.