Geledah Bar di Gili Trawangan, Polisi Sita 2,24 Kilogram Magic Mushroom

tribratanews.ntb.polri.go.id – Pihak Kepolisian Resor (Polres) Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) menyita sebanyak 2,24 kilogram jamur ajaib atau magic mushroom (Psilosina) dari penggeledahan yang dilakukan di salah satu bar yang membuka usaha di kawasan wisata Gili Trawangan.

“Dari penggeledahan yang kami lakukan kemarin ini, jumlah jamur ajaib yang berhasil kami sita yakni sebanyak 2,24 kilogram, itu masih berat kotor,” kata Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara Iptu I Putu Sastrawan, Kamis (13/06).

Diterangkan bahwa jamur ajaib tersebut ditemukan dalam kemasan plastik. Pihak bar mengemas magic mushroom tersebut untuk bahan baku pembuatan minuman yang dijual kepada para pengunjung Bar.

“Dari lokasi, jamur ajaib kami temukan dalam 13 kemasan plastik. Setiap kemasan ada beberapa paket jamur, total semuanya hampir seratus lebih, masing-masing terbungkus daun pisang berbentuk kerucut. Itu yang jadi bahan baku pembuatan minuman,” terang Kasat Reskrim.

Iptu Sastrawan menyebut, penjualan minuman berbahan dasar jamur ajaib tersebut terpampang dalam sajian menu minuman di bar tersebut. Harga yang ditawarkan juga cukup fantastis dengan beragam varian.

“Harga jualnya untuk satu gelas itu mulai dari Rp200 ribu sampai Rp800 ribu. Harga tergantung pada kadar campuran jamur ajaib, makin banyak, harga jual lebih mahal,” ucapnya.

Terkait penanganan kasus ini, sambung Kasat Reskrim Polres Lombok Utara sudah masuk dalam tahap penyidikan dengan menetapkan pemilik berinisial FA (32), dan dua karyawan bar berinisial SW (33) dan SP (31) sebagai tersangka.

Pihak Kepolisian menetapkan ketiga warga Tanjung, Kabupaten Lombok Utara itu sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 111 dan/atau Pasal 114 juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.