Gelar Patroli di Sekitar Bypass, Polisi Tilang Sejumlah Pelajar dan Pengendara di Bawah Umur

tribratanews.ntb.polri.go.id – Sejumlah Pelajar dan pengendara di bawah umur kembali diberikan Peringatan berupa surat tilang oleh petugas Satuan PJR Polda NTB saat patroli di jalan bypass wilayah perbatasan Kota Mataram dan Lombok Barat, Rabu (05/06).

“Penindakan tegas ini bukan saja karena belum cukup umur menggunakan kendaraan bermotor sesuai ketentuan, tetapi juga karena melakukan berbagai pelanggaran lalu lintas lainnya seperti melawan arus, berboncengan lebih dari satu dan kendaraannya menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi,” terang Kasat PJR Ditlantas Polda NTB Kompol Bayu Winoto, Kamis (06/06).

Menurut Kompol Bayu, penindakan berupa tilang yang dilakukan pihaknya tersebut merupakan bagian dari edukasi dalam rangka mendorong terciptanya Keamanan, Keselamatan, Keterlibatan dan Kelancaran (Kamseltibcar) Lalu lintas di jalan raya.

Disamping itu, sambung Kasat PJR Dit Lantas Polda NTB, berdasarkan evaluasi terhadap Laka lantas selama satu bulan terakhir bahwa dari keseluruhan Laka lantas tersebut 30 hingga 40 persen masih pelajar dan pengendara di bawah umur. Kemudian kecelakaan tersebut sebagian besar disebabkan oleh kelalaian dan melanggar tata tertib lalu lintas.

“Jadi penindakan yang dilakukan petugas kami menyasar pengendara seperti pelajar / pengendara dibawah umur, dan yang melanggar tata tertib diantaranya melawan arus, berboncengan lebih dari satu, tidak menggunakan helm standar serta pengguna Knalpot yang tidak sesuai spesifikasi, “tegas Kompol Bayu.

Sementara jumlah surat tilang yang dikeluarkan pada penindakan tersebut sebanyak 213 dengan rincian tilang SIM sebanyak 27 pengendara, tilang STNK sebanyak 164 dan tilang Sepeda motor sebanyak 22 kendaraan Roda dua.

Penindakan berupa tilang ini menurut Bayu, semata-mata upaya meningkatkan keselamatan bagi pengendara di jalan raya, sehingga dengan sangsi tilang yang dilakukan diharapkan dapat mendorong dan meningkatkan kesadaran masyarakat pengendara untuk tertiberlalu lintas serta mematuhi segala aturan yang telah ditetapkan.

“Kami juga melakukan upaya preventif seperti sosialisasi baik melalui patroli yang dilakukan di jalan raya maupun di sekolah – sekolah atau pada kelompok-kelompok tertentu,” kata Kompol Bayu.

Pembinaan dan pengawasan menurut Kasat PJR Dit Lantas Polda NTB ini,  tentu sangat diperlukan. Peran keluarga, orang tua ataupun pihak sekolah sangat dibutuhkan dalam rangka Punishment ataupun pengawasan terhadap pelajar yang menggunakan kendaraan bermotor.

“Kami berharap kepasa orang tua khusunya agar tidak mengijinkan anak-anaknya yang masih dibawah umur mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya demi keselamatan kita bersama, “pungkasnya.