Enam Pelaku Pencuri di Gedung Sekolah Lombok Barat Diringkus Polisi

tribratanews.ntb.polri.go.id – Tim Opsnal Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Narmada, Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap enam pelaku pencurian di SDN 2 Sembung, Dusun Sembung Barat, Desa Sembung, Kecamatan Narmada, Lombok Barat pada Jumat (10/01).

Kapolsek Narmada AKP Ahmad Majemuk, S.Pd., menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada 6 Januari 2025 malam hingga 7 Januari 2025 dini hari, menyebabkan kerugian mencapai Rp36,2 juta.

Pencurian diketahui saat seorang guru mendapati sejumlah barang berharga hilang di ruang sekolah pada pagi hari tanggal 7 Januari 2025. Keenam pelaku ditangkap di lokasi terpisah berdasarkan hasil penyelidikan dari laporan pihak sekolah.

“Barang-barang yang dicuri antara lain 11 tablet merek Acio, 5 tablet merek Advan, 1 laptop milik guru, 1 kipas angin kecil, 1,7 meter kain batik dan 1 speaker aktif,” jelas AKP Ahmad.

Polisi mengidentifikasi SB (29) sebagai dalang utama pencurian. Ia diduga masuk ke ruang guru melalui ventilasi kamar mandi yang telah dirusak. SB kemudian menginstruksikan salah satu rekannya, AP (anak di bawah umur), untuk mengambil barang-barang curian dari dalam ruangan.

Kelima pelaku lainnya, yaitu AP, FR, MR, RR, dan MI, yang masih berstatus anak di bawah umur, telah diserahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Mataram. Sementara itu, SB sebagai pelaku dewasa tetap diproses hukum di Polsek Narmada.

“SB merupakan otak pencurian ini, sementara kelima pelaku lainnya membantu mengambil dan menyembunyikan barang curian,” ujar Kapolsek Narmada.

Saat ini, para pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman sesuai pasal tersebut akan menjadi konsekuensi atas tindakan yang dilakukan.

“Kami juga terus mengembangkan kasus ini guna memastikan tidak ada pelaku atau jaringan lain yang terlibat. Barang bukti yang berhasil diamankan akan segera dikembalikan kepada pihak sekolah setelah proses hukum selesai,” tutup AKP Majmuk.