Edarkan Sabu di Warung Sembako, Remaja 17 Tahun di Lombok Barat Ditangkap Polisi

tribratanews.ntb.polri.go.id – Remaja di Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial A ditangkap gara-gara menjadi pengedar sabu. Remaja berusia 17 tahun itu menjual sabu dengan memanfaatkan warung sembako milik orang tuanya.

Kepala Satuan Reserse Narkoba, Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat AKP I Nyoman Diana mengatakan pembeli narkoba datang ke warung milik orang tua pelaku dengan modus membeli sembako.

“Pembelinya acak. Saat ini kami masih mendalami keterkaitan orang tua (Ibu) pelaku dalam kasus ini. Apakah dia tahu atau tidak tentang aktifitas anaknya di warung tersebut,” kata dia saat konferensi pers di Polres Lombok Barat, Jumat (26/07).

AKP Nyoman Diana mengungkapkan, dari hasil introgasi, pelaku A membeli sabu per gram seharga Rp 1 juta. Sabu yang dibeli lalu dipecah menjadi 30 poket. A kemudian menjual sabu tersebut per poketnya dengan harga Rp 100 ribu.

“Keuntungannya tiga kali lipat. Dia sendiri yang memasarkan. Barangnya menurut informasi, dia dapat dari luar Lombok Barat” jelas Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat.

Menurut Kasat Narkoba, Pelaku ditangkap beserta barang bukti berupa 23 poket sabu yang sudah siap edar. A ditangkap polisi saat berada di warung orang tuanya yang berlokasi di Kecamatan Labuapi, Lombok Barat.

“Pengakuannya, awalnya dia pemakai yang hanya coba-coba dari temannya. Karena tergiur dapat keuntungan besar, pelaku kemudian nekat memasarkan sabu ini,” ujarnya.