Dukung Asta Cita Pemerintah RI, Polda NTB Bongkar 13 Kasus TPPO

tribratanews.ntb.polri.go.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menjadi salah satu program prioritas “Asta Cita” pemerintah Indonesia.

Dalam konferensi pers di Command Center Polda NTB, Senin (11/11), Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat, S.I.K., mengungkapkan bahwa dalam 11 hari terakhir, pihaknya telah mengungkap 13 kasus TPPO.

Sebelum program Asta Cita dimulai, lanjut dia, sepanjang Januari hingga akhir Oktober tahun 2024, 9 kasus perdagangan orang dengan rincian 7 kasus diungkap oleh Ditreskrimum Polda NTB dan masing-masing satu kasus oleh Polresta Mataram serta Polres Lombok Barat. Kasus-kasus tersebut melibatkan 46 korban dan 16 tersangka, dengan 5 di antaranya telah masuk tahap pelimpahan kedua.

“Dengan adanya program Asta Cita Pemerintah ini, kami (Polri) akan menunjukkan komitmen penuh dan ketegasan dalam memberantas perdagangan orang khususnya di wilayah Provinsi NTB,” tegas Kombes Syarif.

Setelah peluncuran Program Asta Cita pada 31 Oktober hingga 10 November 2024, Polda NTB mencatat adanya peningkatan laporan kasus dengan 13 laporan baru dalam waktu 11 hari. Dalam kasus-kasus terbaru ini, tercatat 32 orang korban dan enam tersangka baru yang berhasil diamankan.

“Salah satu kasus melibatkan sebuah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di Ampenan, Kota Mataram, yang diduga merekrut tenaga kerja migran Indonesia (PMI) tanpa prosedur yang jelas,” ujar Dirreskrimum Polda NTB.

Dalam kasus tersebut, LPK di Ampenan diduga merekrut 28 calon pekerja dengan iming-iming magang ke Jepang yang ternyata fiktif. Para korban telah membayar biaya antara 30 hingga 49 juta rupiah namun hingga saat ini, atau hampir setahun sejak Desember 2023, mereka tidak kunjung diberangkatkan.

Merasa dirugikan, 17 korban akhirnya melapor kepada kepolisian, termasuk 6 korban dari Kota Mataram, 5 dari Lombok Barat, 4 dari Lombok Tengah, dan 2 dari Lombok Utara, sementara 11 korban lainnya masih enggan melapor meskipun mengalami kerugian finansial yang besar.

Kombes Pol. Syarif menghimbau kepada segenap masyarakat khususnya di Provinsi NTB untuk lebih mewaspadai terhadap tawaran kerja ke luar negeri tanpa kejelasan prosedur dan legalitas. Modus – modus para perekrut ini kebanyakan mengiming-imingi gaji besar dan kerjaan yang enak.

Ia pun menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap kasus perdagangan orang dan berkomitmen memberikan perlindungan hukum bagi para korban.

“Program Asta Cita ini adalah kesempatan untuk memperketat pengawasan dan memperkuat hukum agar masyarakat NTB terlindungi dari berbagai bentuk kejahatan terorganisir,” ujar Pejabat Utama Polda NTB itu.