Dugaan Tipilu Caleg DPRD Kota Mataram Naik Penyidikan

TBNews.ntb – Polres Kota Mataram menerima laporan kasus dugaan tindak pidana pemilu (tipilu) yang menjerat salah satu calon legislatif (caleg) DPRD Kota Mataram dari Partai Perindo dengan inisial NKS.

Penanganan kasus dugaan politik uang itu sudah sampai ke tahap penyidikan. Caleg tersebut dilaporkan oleh Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Mataram usai diduga membagikan sembako kepada warga di Kelurahan Cakranegara Negara Kota Mataram lengkap dengan stiker namanya.

“Jadi NKS dilaporkan pada Sabtu 13 Januari 2024 kemarin oleh Sentra Gakkumdu Bawaslu Mataram berdasarkan laporan dari masyarakat inisial IGAP seorang mahasiswa asal Cakranegara,” kata Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Senin (15/1/2024).

Perwira Polresta Mataram itu menerangkan bahwa pihaknya telah memeriksa enam saksi dari warga penerima sembako oleh NKS di wilayah Cakranegara Mataram. Bukan hanya itu caleg tersebut juga kedapatan mengunggah foto atau dokumentasi kegiatan bagi-bagi sembako di laman Facebooknya.

“Jadi berdasarkan aduan itu kronologi awal terlapor mem-posting tulisan gambar foto stiker caleg lengkap dengan foto sembako,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan enam orang saksi dan keterangan pihak penyidik di Kejaksaan Negeri Mataram, NKS dianggap terbukti melanggar Pasal 523 ayat (1) juncto pasal 280 ayat (1) huruf j undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Kasusnya sudah naik penyidikan. Kami punya batas waktu 14 hari untuk masa klarifikasi oleh bawaslu, jaksa dan kepolisian,” kata Yogi.

Dikatakan Kasat Reskrim Polresta Mataram, dalam 14 hari ke depan, penyidik bersama bawaslu dan jaksa dijadwalkan kembali memeriksa sejumlah saksi termasuk memeriksa terlapor NKS.

“Jadi kita punya waktu 14 hari untuk menerbitkan berkas pemeriksaan yang kemudian diserahkan ke kejaksaan untuk melakukan sidang tipilu. Sementara belum naik tersangka,” terang yogi.

Menurut Yogi dari hasil keterangan 6 saksi, kasus bagi-bagi sembako yang dilakukan oleh Caleg DPRD Kota Mataram dari Perindo tersebut faktanya masuk unsur pidana pemilu.

“Kalau unsurnya masuk. Tinggal kami jalani pemeriksaan dulu untuk melengkapi berkas yang kemudian kita serahkan ke Kejaksaan,” tandasnya.